
Bengkayang – patroli 86.com ,, Kalimantan Barat
Sebagai wujud pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri Bengkayang secara resmi melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, dan tindak pidana umum lainnya.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo Km 04, Desa Rangkang, Kecamatan Bengkayang.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta staf, antara lain Kasi PAPBB Ico Andreas Haritongan Sagala, S.H., Kasi Intelijen Tezar Rachadian Eryanza, S.H., Kasubagbin Fitrian Yuristyawan, S.H., beserta para Jaksa dan pegawai Kejari Bengkayang.
Kegiatan yang bersifat terbuka dan transparan ini juga disaksikan oleh unsur instansi terkait, yakni Kasat Narkoba Polres Bengkayang Jumadi, S.H., Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNNK Bengkayang Apt. Michael Toba, S.Farm., serta Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Hanindhea Ayu Alodia, S.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban lembaga selaku pelaksana putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum acara pidana.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana umum, di mana amar putusan pengadilan telah memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Kami menjalankan ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan dan pelaksanaan putusan hukum yang sah,” ujar Ardian Wahyu Eko Hastomo.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 18 (delapan belas) perkara tindak pidana umum, dan kegiatan ini sepenuhnya diselenggarakan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.(Thomas dp)








