
TEBO; patroli 86 com Penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di kawasan Jalan Ambon Leter O, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus didalami pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial H dan S hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menjalankan mekanisme pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi.
Diketahui, H merupakan pemilik lahan sekaligus diduga sebagai pemodal aktivitas PETI tersebut. Sementara S diketahui sebagai pemilik dua unit excavator yang sebelumnya telah diamankan pihak Polres Tebo dari lokasi penambangan ilegal.
Kanit Tipidter IPDA Nanda menjelaskan, terhadap H telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Terhadap H sudah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak dua kali, namun tidak menghadiri. Kami pun sudah berusaha melakukan penjemputan ke alamat domisilinya bersama kadus setempat, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar IPDA Nanda.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik berencana menggelar perkara guna menentukan status hukum H, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
“Rencananya dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka untuk H,” lanjutnya.
Sementara itu, terhadap S baru dilakukan satu kali pemanggilan sebagai saksi. Namun, S juga tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik pun berencana melayangkan pemanggilan kedua.
“Terhadap S sudah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak satu kali, namun yang bersangkutan tidak menghadirinya. Rencana akan dilakukan pemanggilan yang kedua,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum berencana menetapkan kedua orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut penyidik, masih ada sejumlah langkah dan upaya pencarian yang akan dilakukan terlebih dahulu.
“Kalau untuk DPO nanti dulu bang, masih banyak usaha yang akan kami lakukan untuk mencari H dan S,” tutup IPDA Nanda.
Red/ tiem imvestigasi.








