
SEMARANG | PATROLI86.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah akhirnya membongkar praktik penghimpunan dana ilegal yang diselenggarakan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Modus operandi yang menggunakan nama lembaga koperasi ternyata menyembunyikan skema penipuan yang merugikan puluhan ribu orang di seluruh Indonesia, dengan perputaran dana mencapai angka fantastis Rp 4,6 triliun.
Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Artanto.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, serta perwakilan dari PPATK, LPSK RI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Beroperasi Selama 7 Tahun Tanpa Izin Resmi
Menurut penjelasan Kombes Pol Djoko Julianto, kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang masuk dari berbagai kabupaten di wilayah Jawa Tengah. Hasil penyidikan mengungkap bahwa praktik penghimpunan dana ini sudah berjalan sejak tahun 2018 hingga 2025.
Koperasi BLN menawarkan berbagai program simpanan dan investasi dengan janji keuntungan yang sangat besar dan cepat, yang membuat banyak masyarakat tergiur. Namun, setelah ditelusuri, seluruh kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun sepenuhnya tidak sah dan tidak memiliki izin,” tegas Djoko dalam keterangannya.
Pola yang digunakan penyidik duga sangat mirip dengan skema Ponzi, di mana keuntungan yang dibayarkan kepada peserta lama sebenarnya diambil dari uang setoran peserta baru, bukan dari hasil usaha yang nyata.
Dua Tersangka Ditetapkan, Jaringan Tersebar di Seluruh Indonesia
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu:
1. NNP (54 tahun), selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara untuk periode 2018–2025.
2. D (55 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN di Salatiga.
Keduanya diduga memiliki peran sentral dan aktif dalam merancang, menawarkan, serta menjalankan program penghimpunan dana yang merugikan masyarakat tersebut.
Data yang terhimpun menunjukkan jumlah korban mencapai sekitar 41.000 nasabah, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Jawa Tengah saja, Koperasi BLN diketahui memiliki 17 kantor cabang, dan tiga di antaranya merupakan cabang terbesar yang kini menjadi fokus utama penanganan kasus.
Jangkauan operasi koperasi ini pun sangat luas, meliputi provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. Selama beroperasi, tercatat terjadi sekitar 160.000 kali transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain perangkat komputer, berkas dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, kode QRIS, serta berbagai dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan operasional koperasi.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas tindakan yang dilakukan, kedua tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal hukum, meliputi Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengungkap kasus yang dinilai sangat merugikan ekonomi masyarakat ini.
Imbauan Kepada Masyarakat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih tempat berinvestasi atau menabung. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergoda oleh tawaran keuntungan yang tidak wajar atau terlalu tinggi dalam waktu singkat.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha serta izin operasional sebelum menanamkan dana. Bagi warga yang merasa menjadi korban namun belum melapor, kami persilakan segera datang dan melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pesan Artanto menutup konferensi pers.








