
Halmahera Selatan//Patroli86.Com// — Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/5/2026) pukul 09.30 WIT.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Halmahera Selatan dan dipimpin oleh Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Adnan Nijar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Halsel Kompol Iksan Prananto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fikri Arga, para Pejabat Utama Polres Halsel, serta insan pers.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu biru (Ice Blue) dengan berat netto 0,4024 gram, ganja seberat 0,6621 gram, serta tembakau sintetis atau gorilla seberat 4,2487 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung berupa alat tes urine.
Dalam keterangannya, Iptu Muhammad Adnan Nijar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh unsur internal, eksternal, serta rekan-rekan media guna menjamin akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran terkendali yang memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen penyitaan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
(Humas polres Halsel)






