
Pekalongan — patroli 86.com ,, Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang berubah menjadi perkara penganiayaan tunggal di Kabupaten Pekalongan menuai sorotan tajam dari publik dan pihak korban. Perubahan konstruksi perkara tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan profesionalitas proses penyidikan.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa apabila sejak awal terdapat dugaan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka aparat penegak hukum wajib mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya berhenti pada satu terdakwa.
«“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat. Ketika ada dugaan pengeroyokan, maka seluruh fakta hukum harus dibuka secara terang dan jujur demi keadilan bagi korban,” tegas Rikha Permatasari.»
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa sejumlah saksi sebelumnya telah menyerahkan bukti foto kepada penyidik kepolisian yang diduga memperlihatkan keterlibatan lebih dari satu pelaku. Namun dalam perjalanannya, perkara justru bergulir sebagai penganiayaan tunggal di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Menurut Rikha Permatasari, dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terdapat perbedaan mendasar antara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan biasa.
Dasar Hukum KUHP Nasional 2023
- Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum. Jika dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan luka berat maupun korban jiwa, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara. - Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang. - Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP
Menegaskan bahwa pembuktian pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, surat, dokumentasi foto, dan petunjuk lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Rikha Permatasari menilai bahwa apabila benar terdapat alat bukti tambahan yang belum diakomodir secara maksimal, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman secara objektif demi menemukan kebenaran materiil.
«“Bukti foto, saksi, maupun petunjuk lain tidak boleh diabaikan apabila berkaitan langsung dengan dugaan keterlibatan pelaku lain. Penegakan hukum tidak boleh terkesan hanya mencari penyelesaian administratif perkara tanpa mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya.»
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis terhadap proses hukum. Karena itu transparansi penyidikan dan profesionalitas aparat menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan fakta yang belum terungkap secara menyeluruh, maka korban memiliki hak untuk meminta evaluasi proses penyidikan, mengajukan pengawasan internal, bahkan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
«“Korban berhak memperoleh keadilan yang utuh. Negara tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa fakta-fakta tertentu ditutup atau diabaikan. Hukum harus berdiri di atas keberanian mengungkap kebenaran,” tambahnya.»
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan dan masyarakat berharap seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang dalam persidangan demi terciptanya keadilan yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.







