
Jakarta,, PATROLI 86.COM ,, 1 Juni 2026 – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi telah melaporkan akun media sosial bernama “One Piece” kepada pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik.
Laporan tersebut dibuat setelah akun dimaksud mengunggah komentar yang menyatakan bahwa Rikha Permatasari merupakan “Kowad yang dipecat namun mengaku pensiun dini”, sebuah pernyataan yang menurut Rikha tidak benar, tidak memiliki dasar fakta, dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Rikha Permatasari, status dirinya sebagai mantan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat merupakan fakta yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi negara. Ia menegaskan bahwa dirinya mengakhiri kedinasan melalui mekanisme yang sah dan memiliki dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawa





