
ROKAN HULU — patroli 86.com ,, Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 02.10 WIB, setelah Polsek Rokan IV Koto menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, personel Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto segera melakukan penyelidikan atas arahan Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, SH, MH melalui Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial JATM alias N (30), warga Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” Ujar Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,06 gram, satu paket diduga daun ganja kering seberat 1,96 gram, satu pak plastik bening, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu set alat hisap (bong), satu unit telepon genggam merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp3.820.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara narkotika jenis ganja kering diduga diperoleh dari seseorang berinisial P yang juga berstatus DPO.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi hukum Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Rokan IV Koto juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*






