
Kintap, Tanah Laut, patroli86.com, Sabtu 6 juni 2026, – Sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Kintap Kecil, Nursanti, dengan PT Arutmin Indonesia Site Kintap kembali menjadi perhatian publik.
Dalam perkara ini, peran Pemerintah Desa Kintap Kecil dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat turut menjadi sorotan.
Nursanti mengklaim memiliki hak atas sebidang lahan yang didukung dokumen Sporadik yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kintap Kecil pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya. Dokumen tersebut disebut telah dilengkapi cap dan stempel resmi pemerintah desa pada saat penerbitannya.
Dalam upaya memperoleh kejelasan terkait status dokumen tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kintap Kecil yang saat ini menjabat. Dalam keterangannya,
kepala desa menyampaikan bahwa Sporadik milik Nursanti merupakan produk administrasi desa yang diterbitkan pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
Namun demikian, pernyataan kepala desa yang meminta agar persoalan lahan berdasarkan Sporadik tersebut tidak lagi dituntut oleh Nursanti menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini dokumen Sporadik yang dimaksud disebut masih berada dalam penguasaan pihak pemerintah desa.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan administrasi yang transparan, menjaga dokumen yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, serta membantu penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan warga secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sengketa lahan ini juga memerlukan penjelasan dari seluruh pihak terkait, termasuk PT Arutmin Indonesia Site Kintap, Pemerintah Desa Kintap Kecil, dan instansi yang berwenang di bidang pertanahan, agar status lahan yang dipersengketakan dapat diketahui secara jelas berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai alasan permintaan agar tuntutan atas lahan tersebut tidak dilanjutkan, maupun mengenai status dan keberadaan dokumen Sporadik yang menjadi dasar klaim kepemilikan Nursanti.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum, sehingga hak-hak warga negara tetap terlindungi dan kepastian hukum dapat terwujud. ( Tim/red )






