
SOLOK – patroli 86.com ,, Kamis 11 Juni 2026.Patroli86.com
Dugaan praktik Mafia Tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat Niniak Mamak, pengusaha, dan pembiaran oleh aparat penegak hukum semakin menguat di kawasan Alahan Panjang Resort (eks HGU 1 PT. Danau Diatas Makmur).
Aktivitas pengerukan rawa dan danau menggunakan alat berat ekskavator oleh H. Mas Gindo dan anaknya, Irwan Afrialdi, terus berlangsung meski Bupati Solok, Jon Firman Pandu, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin.
Fakta mencengangkan terungkap ketika H. Mas Gindo mengakui kepada M. Harris (Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong) bahwa ia tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut. “Saya hanya diminta anak saya, Irwan, untuk membuat jalan di atas rawa/danau atas permintaan Asrizal Nurdin alias Pandeka. Pandeka bilang ke saya: “‘Jika ada apa-apa, itu urusan saya, yang penting Uda (Mas Gindo) kerja saja’,” aku H. Mas Gindo.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya Tipu Muslihat Terstruktur yang orchestrated oleh Asrizal Nurdin untuk mengelabui pengembang dan membungkam aparat.
1. Modus Operandi: Tipuan Media & Dokumen Palsu
Asrizal Nurdin diduga menggunakan media elektronik Gumanti TV untuk menyebarkan klaim bohong bahwa ia memiliki hak atas tanah seluas 23 Hektar. Untuk meyakinkan H. Mas Gindo dan menutupi ketidaktahuan Pemkab Solok, Asrizal mengatakan telah miliki dokumen “Alas Hak” yang diduga direkayasa.
Investigasi Media Patroli86.com menemukan indikasi kuat bahwa dokumen tersebut difasilitasi oleh mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang, Irdam Ilyas Datuak Bijo Sari Dirajo, bersama sejumlah oknum Ninik Mamak, serta ditandatangani oleh Wali Nagari periode sebelumnya. Padahal, ahli waris sah dari Kaum Malayu Kopong dan Kaum Malayu Pintu Rayo menegaskan mereka tidak pernah melepaskan hak atau menandatangani batas sepadan tersebut.
2. Posisi Hukum Bupati & Aparat: Pembiaran atau Ketidaktahuan?
Dalam wawancara sela-sela kegiatan, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyatakan kepada Media Patroli86.com:
“Saya tidak tahu ada pengrusakan rawa dan danau menggunakan ekskavator oleh Mas Gindo. Sebagai Bupati, saya tidak pernah memberi izin kepada H. Mas Gindo dan Irwan Afrialdi.”
Pernyataan Bupati ini justru menyoroti kegagalan fungsi pengawasan eksekutif. Jika Bupati tidak tahu, siapa yang membiarkan alat berat beroperasi? Sementara itu, Polres Solok di bawah komando AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. hingga Kamis, 11 Juni 2026, masih belum memberikan respons resmi terhadap:
1. Dua kali laporan pengaduan dari M. Harris (Kaum Malayu Kopong).
2. Satu kali Laporan pengaduan dari Kaum Malayu Pintu Rayo.
3. Surat resmi dari Media Patroli86.com dan Krimsus News TV.id.
Kelambanan ini memicu isu liar di masyarakat bahwa aparat “dibeli” dengan uang sogokan (uang tidak punya nomor seri), sehingga hukum menjadi tumpul ke atas.
3. Analisis Hukum: Pelanggaran Berat & Potensi Pidana Korupsi
Tindakan para pelaku dan pembiaran oleh aparat memenuhi unsur pelanggaran berikut:
A. Bagi Asrizal Nurdin Diduga (Otak Pelaku):
* Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan): Dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, memakai tipu muslihat (klaim palsu via TV & Alas Hak palsu) untuk menggerakkan orang lain (H. Mas Gindo) menguasai barang/hak milik orang lain.
* Pasal 391 KUHP Baru (Pemalsuan Surat): Membuat/memalsukan surat “Alas Hak” seolah-olah sah untuk menimbulkan hak kepemilikan.
* Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Menyebarkan berita bohong yang menyesatkan melalui media elektronik.
B. Bagi H. Mas Gindo & Irwan Afrialdi (Pelaku Lapangan):
* Pasal 167 KUHP Baru (Masuk & Mengganggu Kepemilikan): Memasuki dan menguasai tanah orang lain secara melawan hukum.
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: Melakukan kegiatan yang merusak ekosistem rawa/danau tanpa AMDAL dan tanpa izin lingkungan. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
C. Bagi Oknum Pejabat/Adat (Irdam Ilyas cs & Wali Nagari Lama):
* Pasal 55 KUHP Baru (Turut Serta): Ikut serta dalam perbuatan pemalsuan surat.
* Potensi UU Tipikor: Jika terbukti ada unsur gratifikasi/suap dalam penerbitan surat-surat adat/nagari tersebut, dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
D. Bagi Aparat/Pemerintah Daerah (Dugaan Maladministrasi/Pembiaran):
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Kelalaian dalam menangani pengaduan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan.
* Kode Etik Polri: Kegagalan dalam menjaga kepercayaan publik dan menindaklanjuti laporan pidana yang jelas (prima facie).
4. Desakan Tegak Lurus Hukum
Ahli waris Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo merasa hak pusakanya dirampas melalui Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Mereka mendesak:
1. Kapolres Solok: Segera menerbitkan SPDP (Surat Perintah Penyidikan) terhadap Asrizal Nurdin, H. Mas Gindo, dan pihak-pihak yang memalsukan dokumen. Jangan biarkan laporan “mengendap”.
2. Bupati Solok: Menggunakan kewenangannya untuk menghentikan paksa aktivitas ekskavator yang merusak lingkungan, sesuai amanat UU Lingkungan Hidup.
3. Inspektorat Jenderal Kemendagri & Propam Polda Sumbar: Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat nagari/kabupaten dan kelambanan Polres Solok.
“Hukum harus tegak lurus. Jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami harap Bapak Kapolres dan Bupati membuktikan integritasnya, agar tidak ada asumsi negatif bahwa uang H. Mas Gindo telah membeli keheningan aparat,” tegas M. Harris.
Publik menunggu, Akankah Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K tetap bungkam, atau berani menindak mafia tanah yang merusak warisan leluhur dan lingkungan Alahan Panjang?
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan, dokumen, dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Silakan hubungi redaksi di Kontak Redaksi untuk mengirimkan tanggapan resmi. Kami akan memuat klarifikasi tersebut secara adil dan transparan.
( Team Media Patroli86.com Sumbar )





