
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Tersangka yang dilimpahkan adalah Triono Faisal alias Ono (21), yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIT dan mengakibatkan seorang pemuda bernama Farel Konora (20), warga Desa Batonam, Kecamatan Gane Timur, meninggal dunia. Setelah kejadian itu, penyidik Satlantas Polres Halmahera Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Halmahera Selatan, Briptu Fikry M. Jihad Djaenudin, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Muhammad Iksan Awaljon Purba, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi milik korban. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini kami laksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Kami berkomitmen menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Iptu Irfan.
Dengan selesainya tahap II, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Satlantas Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
(Humas Polres Halsel)






