
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Polsek Obi agar segera menuntaskan laporan dugaan penipuan berkedok pernikahan yang telah dilaporkan pihak mempelai pria sejak 17 Mei 2026.
Harmain menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga mempelai pria, persoalan tersebut bermula pada 27 April 2026, ketika orang tua mempelai wanita mendatangi keluarga mempelai pria untuk meminta pertanggungjawaban agar anak mereka segera dinikahkan.
“Demi menjaga kehormatan kedua belah pihak, keluarga mempelai pria menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 29 April 2026, pernikahan dilangsungkan secara resmi sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku. Bahkan pada malam harinya dilaksanakan resepsi yang dihadiri keluarga besar, tokoh masyarakat, dan para undangan,” ujar Harmain.
Ia menegaskan, seluruh permintaan yang diajukan keluarga mempelai wanita telah dipenuhi oleh pihak mempelai pria, mulai dari biaya penyelenggaraan pernikahan, mahar, cincin kawin, kewajiban adat, hingga berbagai kebutuhan lainnya yang disepakati kedua keluarga.
“Semua permintaan telah dipenuhi. Beban biaya pernikahan, mahar, cincin kawin, beban adat, hingga kebutuhan lainnya seluruhnya ditanggung oleh pihak mempelai pria. Tidak ada satu pun kewajiban yang diabaikan,” tegasnya.
Namun, menurut Harmain, kebahagiaan pasangan tersebut tidak berlangsung lama. Hanya dua hari setelah pernikahan dan resepsi digelar, pihak keluarga mempelai wanita justru melaporkan mempelai pria ke aparat penegak hukum hingga perkara tersebut berujung pada proses hukum.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Proses pernikahan berjalan atas permintaan keluarga mempelai wanita sendiri, seluruh kewajiban dipenuhi, namun dua hari setelah akad nikah dan resepsi, justru berakhir dengan laporan pidana terhadap mempelai pria. Tentu hal ini harus diungkap secara terang dan objektif agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” kata Harmain.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dalam perkara tersebut keluarga mempelai wanita diduga sempat meminta uang sebesar Rp180 juta kepada pihak mempelai pria. Menurutnya, informasi tersebut perlu didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk apabila benar terdapat permintaan uang sebesar Rp180 juta sebagaimana yang disampaikan kepada kami. Semua fakta harus diuji melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Harmain menegaskan bahwa DPC GPM Halmahera Selatan tidak bermaksud membela pihak tertentu, melainkan mengawal tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
“Jangan sampai ada kesan bahwa satu laporan diproses begitu cepat, sementara laporan dari pihak lain terkesan berjalan di tempat. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami mendesak Polsek Obi segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan yang telah diajukan pihak mempelai pria,” tutup Harmain Rusli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Tim Red)





