
Ungaran – Patroli86.com – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan galian C di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, pada Senin (15/6/2026). Meskipun telah mengantongi izin operasional yang lengkap, aktivitas tambang tersebut menuai protes keras dari warga Desa Tlompakan akibat dampak yang dirasakan merugikan masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, S.E., menyatakan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi soal legalitas izin, melainkan dampak sosial dan lingkungan yang muncul. Sebab, jalan raya yang melintasi Desa Tlompakan menjadi rute utama bagi truk pengangkut hasil galian, sehingga mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dampak yang timbul dikeluhkan langsung oleh warga Tlompakan. Jalan yang rusak dan sering terjadinya kecelakaan menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ini memberikan beban bagi masyarakat sekitar,” ujar Mangsuri usai melakukan pengecekan di lokasi.
Merespons kondisi tersebut, warga Desa Tlompakan berencana mengajukan audiensi resmi ke DPRD Kabupaten Semarang guna menuntut keadilan dan solusi yang jelas. Menanggapi rencana itu, Mangsuri meminta pihak pengusaha untuk segera melakukan pendekatan secara langsung kepada warga guna menghindari konflik yang berkepanjangan.
“Kami imbau pengusaha segera bertemu dan berkomunikasi dengan warga. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat peristiwa serupa sempat terjadi di Reninginputih. Masalah ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan itikad baik,” tegas politisi dari Partai Hanura itu.
Sampai saat ini, sempat diadakan pertemuan antara warga dan pengusaha yang melibatkan pihak ketiga, namun belum mencapai kesepakatan yang memuaskan. Pihak legislatif menegaskan bahwa urusan internal antara pengusaha dan pihak ketiga tidak menjadi fokus, namun tanggung jawab atas dampak operasional tambang sepenuhnya ada di tangan perusahaan pengelola.
“Perbaikan jalan, pengendalian debu, dan segala dampak yang ditimbulkan adalah tanggung jawab penuh perusahaan. Tugas kami memastikan kewajiban itu dipenuhi agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkas Mangsuri.
Sementara itu, Kepala Desa Delik sekaligus pengelola tambang, Punadi, menyampaikan tanggapan terbuka terhadap keluhan warga. Ia menjelaskan bahwa dokumen lingkungan AMDAL yang dimiliki sudah mengatur penanganan dampak kegiatan, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan jalan dan penyiraman debu secara rutin.
“Kami sudah mengatur agar truk tidak melebihi muatan dan jam operasional malam dibatasi agar tidak mengganggu istirahat warga. Sebenarnya kondisi jalan itu sudah ada yang rusak sebelum aktivitas tambang berjalan,” ujarnya.
Punadi juga menambahkan bahwa kegiatan ini justru memiliki manfaat jangka panjang, yaitu sebagian lahan bekas galian nantinya akan dimanfaatkan sebagai area parkir untuk mendukung pengelolaan tempat wisata Goa Maria yang selama ini sering mengalami kemacetan.
Di sisi lain, Kepala Desa Tlompakan, Sunardi, menyampaikan lima tuntutan utama yang disampaikan warga, antara lain: pembatasan jam operasional kendaraan pengangkut, perbaikan total jalan yang rusak, penataan rute angkutan, pengendalian debu, serta jaminan keamanan dan keselamatan lalu lintas bagi warga.
Pihak DPRD berjanji akan terus memantau perkembangan ini hingga ditemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, antara keberlangsungan usaha dan kenyamanan masyarakat.
✅ Versi Ringkas untuk Media Sosial:
🚧 BERIZIN TAPI MERUGIKAN
Tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, berizin resmi namun memicu protes warga Tlompakan akibat jalan rusak dan sering terjadi kecelakaan. Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah melakukan sidak dan meminta pengusaha segera bertanggung jawab serta mendekati warga.
Pengelola tambang menyatakan siap memperbaiki jalan dan mengatur jam operasional, sementara warga mengajukan lima tuntutan utama demi keamanan dan kenyamanan bersama.





