
Halmahera Selatan // Patroli86.com // – Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady HJ. Adam, meminta Kapolres Halmahera Selatan menghentikan razia dan penertiban terhadap aktivitas tambang rakyat. Menurutnya, langkah penegakan tersebut perlu ditinjau kembali karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Anggai.
Ady menyatakan, penerbitan IPR tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar agar aparat tidak lagi melakukan razia terhadap masyarakat penambang yang sedang memperjuangkan legalitas usahanya.
“Kalau pemerintah provinsi sudah menerbitkan IPR, maka kami meminta Kapolres Halmahera Selatan menghentikan razia dan penertiban terhadap tambang rakyat. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” ujar Ady.
Selain meminta penghentian razia, BARAH juga mendesak Gubernur Maluku Utara dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara segera menerbitkan IPR bagi seluruh tambang emas rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan tersebut, kata Ady, didasarkan pada adanya penerbitan IPR kepada salah satu pemohon, Hasan Hanafi, melalui Surat IPR Nomor 006/A-IPR/XI/2022. Menurut BARAH, penerbitan izin tersebut membuktikan bahwa mekanisme administrasi dan dasar hukum penerbitan IPR telah tersedia.
Namun demikian, BARAH juga menduga kuat bahwa penerbitan IPR atas nama Hasan Hanafi dilakukan tanpa adanya dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM. Atas dasar dugaan tersebut, BARAH mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan regulasi pertambangan rakyat.
“Kalau memang IPR bisa diterbitkan tanpa dokumen pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM, maka seluruh penambang rakyat di Halmahera Selatan juga harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan dalam penerapan regulasi,” tegas Ady.
BARAH juga meminta Kapolres Halmahera Selatan menghentikan razia terhadap para penambang rakyat selama proses legalisasi IPR masih berlangsung. Menurut Ady, apabila penertiban tetap dilakukan, maka penegakan hukum harus diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap seluruh penambang.
“Kami meminta Kapolres jangan lagi melakukan razia terhadap tambang rakyat. Kalau memang penertiban dilakukan, maka berlakukan aturan yang sama dan adil bagi seluruh penambang di Halmahera Selatan,” katanya.
Ady juga meminta aparat kepolisian tidak lagi melakukan razia di sejumlah lokasi tambang rakyat, seperti Kusubibi, Manatahan, Kaputusan, Kubung, Doko, Palamea, serta wilayah-wilayah lain yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat hingga terdapat kepastian hukum melalui penerbitan IPR secara menyeluruh.
Menurut BARAH, lambannya penerbitan IPR bagi tambang rakyat lainnya berdampak pada ketidakpastian usaha masyarakat. Di satu sisi, aktivitas pertambangan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, namun di sisi lain para penambang masih belum memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Ady menegaskan, pertambangan rakyat di Halmahera Selatan telah menjadi mata pencaharian masyarakat sejak lama. Dengan diterbitkannya IPR secara menyeluruh, para penambang diharapkan dapat beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan kaidah keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BARAH juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum membangun koordinasi yang baik agar proses legalisasi tambang rakyat dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait permintaan penghentian razia, dugaan penerbitan IPR tanpa dokumen pengelolaan WPR, serta desakan percepatan penerbitan IPR bagi seluruh tambang rakyat di Halmahera Selatan.
(Tim Red)






