
Denpasar – patroli 86.com ,, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 KUHP. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, diketahui bahwa para pihak telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.







