
Presiden ke-7 RI Serahkan Proses ke Mekanisme Hukum & Akan Hadir di Sidang Viralnya tanggal 19/6/2026
Jakarta – patroli 86.com ,, 19 Juni 2026*
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengetahui penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kabar tersebut disampaikan Sekjen relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, saat dihubungi media, Jumat siang.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tuduhan ijazah milik Jokowi palsu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 7 November 2025 lalu.
Menanggapi penangkapan itu, Jokowi memilih menghormati proses hukum yang berjalan. “Iya Pak Jokowi sudah tahu mengenai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Respons beliau menghormati proses hukum. Beliau menyerahkan semua proses kepada mekanisme hukum,” ujar Freddy.
Lebih lanjut, Jokowi berharap persidangan kasus ini digelar secara terbuka dan adil. Beliau juga mempersilakan masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan. Sebagai pelapor, Jokowi menyatakan akan hadir langsung di sidang untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazahnya melalui jaksa penuntut umum.
Tentunya seperti yang sudah sering disampaikan Pak Jokowi, beliau berharap proses persidangan bisa digelar secara transparan dan adil serta mempersilakan masyarakat untuk memantau seluruh proses persidangan. Sebagai pelapor, beliau akan hadir di persidangan untuk menyatakan dan membuktikan ijazahnya yang nantinya akan dibuktikan melalui jaksa penuntut umum,” jelas Freddy.
Catatan Redaksi:*
Informasi berdasarkan keterangan Sekjen Projo Freddy Alex Damanik kepada 19 Juni 2026.ujarnya kepada publik
Proses hukum masih berjalan di Polda Metro Jaya dan pengadilan. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi akan memantau perkembangan sidang dan menunggu rilis resmi dari Humas Polda Metro Jaya serta PJU) Yohanes R)







