
SOLOK – patroli 86.com ,, Puncak ketegangan sengketa tanah dan lingkungan di Alahan Panjang Resort terjadi hari ini, Senin, 22 Juni 2026. Bertempat di Mapolres Solok, Kaperwil Sumatera Barat Media Patroli86.com, bersama rekan media KrimsusNews.com dan IntelKriminal.co.id, secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup yang melibatkan pengembang H. Mas Gindo.
Laporan ini diajukan setelah hampir satu tahun aktivitas pengerukan rawa dan danau menggunakan dua unit ekskavator berlangsung secara terang-terangan di pinggir Jalan Nasional Padang-Muaro Labuh, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, tanpa izin dari Pemangku Adat (Ninik Mamak) maupun Pemerintah Daerah.
Mengungkap Segitiga Kekuasaan Terselubung
Berdasarkan investigasi lapangan, terduga kuat adanya kolusi tiga pihak yang merugikan negara dan masyarakat adat:
1. H. Mas Gindo sebagai pemodal dan eksekutor lapangan.
2. Asrizal Nurdin alias Pandeka yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan seluas 23 hektar berdasar “Alas Hak” yang disebarkan via Gumanti TV.
3. Oknum Pejabat Pemkab Solok yang diduga menjadi “payung pelindung” sehingga alat berat dapat bekerja bebas meski lokasi tersebut merupakan bekas HGU PT. Danau Diatas Makmur yang masa berlakunya telah habis sejak 2013 (berdasarkan Peta 1986).
Pelanggaran Berat UU Lingkungan Hidup
Aktivitas penimbunan dan pengerukan rawa tanpa Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) merupakan tindak pidana serius sesuai Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Tuntutan Penghentian Segera
Para pelapor menekankan bahwa karena lokasi saat ini masih dalam status sengketa antara Masyarakat Kaum Adat (Malayu Kopong & Pintu Rayo) dengan Pemkab Solok, maka prinsip status quo harus ditegakkan. Pemkab Solok dan Aparat Penegak Hukum wajib menghentikan seluruh aktivitas fisik di lokasi tersebut untuk mencegah kerusakan ekosistem yang semakin parah dan potensi konflik sosial yang lebih besar.
“Kami tidak akan diam melihat warisan leluhur dihancurkan demi kepentingan segelintir oknum. Hari ini kami serahkan bukti-bukti permulaan yang cukup kepada penyidik Polres Solok. Kami menuntut penghentian total aktivitas H. Mas Gindo segera,” tegas perwakilan Media Patroli86.com usai menyerahkan berkas laporan.
Publik kini menunggu ketegasan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. dalam menindaklanjuti laporan resmi ini. Apakah hukum akan tetap tumpul ke atas, atau berani menyentuh oknum pejabat yang diduga melindungi perusak lingkungan?
(Redaksi/Media Patroli86.com, Krimsus News.com & IntelKriminal.co.id)
【CATATAN HUKUM DALAM BERITA】
* Tindak Pidana Lingkungan: Pengerukan rawa tanpa izin adalah delik formal yang dapat diproses segera tanpa menunggu kerugian materiil yang besar terbukti terlebih dahulu.
* Sengketa Tanah: Selama sengketa belum selesai, segala bentuk perubahan fisik lahan oleh salah satu pihak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)








