
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Ketua barisan Rakyat Halmahera selatan (BARAH), Ady HJ Adam, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kawasan pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Ady, aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat di wilayah lingkar tambang. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui penetapan WPR dinilai penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Situasi ekonomi masyarakat di sekitar tambang rakyat sangat bergantung pada aktivitas pertambangan. Karena itu kami mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penetapan WPR di sejumlah lokasi tambang rakyat di Halmahera Selatan,” ujar Ady.
Ia menjelaskan, terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 93 Tahun 2026 sebagai pengganti Keputusan Menteri ESDM Nomor 114 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan serta percepatan penetapan WPR.
Ady menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya telah merekomendasikan beberapa lokasi sebagai calon WPR pada Desember 2025, yakni di Desa Anggai, Desa Kusubibi, dan Desa Manataha. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat karena selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, lanjut Ady, sektor pertambangan rakyat menjadi salah satu penyangga ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Lebih lanjut, Ady mengatakan bahwa penetapan WPR yang diikuti dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik.
“Dengan adanya WPR dan IPR, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk mengatur pengelolaan sumber daya mineral, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta memastikan pemanfaatan lahan dilakukan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat saat ini maupun di masa mendatang,” jelasnya.
BARAH juga berharap aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat.
Menurut Ady, pendekatan yang mengedepankan solusi melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di daerah.
“Apabila masyarakat memiliki akses terhadap pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang legal, maka stabilitas keamanan dan ketertiban juga akan lebih mudah terjaga. Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi masyarakat terus memburuk, dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan sosial. Karena itu, kami berharap penyelesaian persoalan tambang rakyat tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR,” tutup Ady.
(Tim Red)





