
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Satuan Samapta Polres Halmahera Selatan kembali mengamankan puluhan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam kegiatan patroli dan razia yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bacan, Selasa (7/7/2026).
Dalam operasi tersebut, personel Satsamapta menyita sebanyak 35 botol/kantong miras Cap Tikus dari salah satu kios di Desa Tomori yang diduga masih memperjualbelikan minuman keras ilegal.
Kegiatan diawali dengan patroli dialogis di wilayah Kota Labuha dan sekitarnya sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, personel juga menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras.
Patroli kemudian dilanjutkan dengan razia di sejumlah kios yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kios di Desa Tomori, petugas menemukan 35 botol/kantong miras jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Halmahera Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit 2 Dalmas Satsamapta Polres Halmahera Selatan, Aipda Suparto Umacina, bersama personel Satsamapta.
Berdasarkan hasil pemantauan kepolisian, kios tersebut diduga bukan pertama kali terlibat dalam aktivitas penjualan miras ilegal. Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan, pemilik kios diduga masih mengulangi aktivitas yang sama.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa Polres Halmahera Selatan akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.
“Polres Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga situasi keamanan di wilayah Halmahera Selatan tetap terjaga.
(Humas Polres Halsel)





