
Patroli 86.com ,, Koprasi di kecamatan Marau kabupaten Ketapang Kalbar menjadi persoalan yang menjadi bermasalah di mata hukum dan di sorotan Publik,Permasalahan yang menimpa salah satu koperasi kembali menjadi perhatian publik.
Seorang warga menyampaikan kepada publik bahwa koperasi yang memiliki akta pendirian sah sesuai aturan
kini diupayakan untuk digugurkan” oleh oknum tertentu.yang belum bisa melampiran akta yang ada
Menurut keterangan warga tersebut, ada pihak yang memiliki akta mengatasnamakan orang lain berupaya menggugat koperasi yang aktanya sah di mata hukum.
Koperasi yang sah ada akta pendiriannya sesuai aturan, malah mau digugurkan oleh pihak oknum yang mempunyai akte mengatasnamakan orang lain.
Sedangkan akte yang sah di mata hukum akan digugat sepihak. Ini sudah jadi pertanyaan masyarakat banyak. Di mata hukum juga sudah tidak benar , ujarnya.di depan publik pada tanggal 10/7/2026 kepada media sosial
Pernyataan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap badan usaha koperasi yang telah memenuhi syarat administrasi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengurus koperasi
Notaris*, maupun instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Ketapang mengenai duduk perkara sebenarnya.
Catatan Redaksi Media Patroli htt://86.com:*
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi berimbang
Dan menurut pantauan oleh pihak media patroli 86 di lapangan perseduran itu akan menjadi cacat hukum
Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum yang berjalan.
Prinsip koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum. Setiap sengketa seharusnya diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan:
Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum yang adil dan transparan, sehingga tidak merugikan anggota koperasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi yang sah)Thomas dp kaperwil Kalbar)








