
Pelalawan – patroli 86.com ,, Sebuah gudang somel yang disebut milik Sawal, berlokasi di Jalan Pelita, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan masyarakat. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas dan diduga menampung serta mengolah kayu yang belum diketahui keabsahan dokumennya.
Pada Selasa 14/07/2026 sekitar pukul 14.11 WIB, awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait status kepemilikan gudang, legalitas operasional, serta asal-usul kayu yang berada di lokasi. Namun, saat tiba di tempat, pemilik gudang yang disebut bernama Sawal diduga tidak bersikap kooperatif dan memilih menghindari awak media tanpa memberikan keterangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah tumpukan kayu yang telah tersusun rapi di area gudang. Dari informasi yang dihimpun awak media, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hasil penebangan liar yang kemudian diolah dari kayu log menjadi papan maupun balok sebelum dipasarkan kepada konsumen. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa gudang somel tersebut telah beroperasi cukup lama. Aktivitas keluar masuk kayu disebut berlangsung secara terbuka, baik di wilayah Kabupaten Pelalawan maupun ke luar daerah. Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional gudang beserta dokumen asal-usul kayu yang digunakan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik gudang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun hak jawab yang diberikan.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menguasai, memiliki, atau menyimpan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Kapolres Pelalawan, Polda Riau, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional gudang tersebut, termasuk memeriksa dokumen perizinan, asal-usul kayu, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Warga juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya penyelidikan maupun tindakan hukum atas dugaan aktivitas di gudang tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta serta hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Tim








