
SURADADI – patroli 86.com ,, Publik di hebohkan dengan adanya Perselisihan warisan yang semestinya menjadi jalan untuk menjaga silaturahmi justru berubah menjadi sengketa keluarga. Seorang ayah berusia 76 tahun, H. Mugni, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal.
Gugatan tersebut menyangkut pembagian harta peninggalan mendiang istrinya, Hj. Aminah, serta harta yang diklaim sebagai gono-gini. Nilai aset yang disengketakan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Yang mengejutkan, H. Mugni tidak menggugat sendirian. Ia menggandeng anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai penggugat. Sementara empat anak lainnya, yakni Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah, menjadi pihak tergugat.
Burhanudin, anak sulung keluarga tersebut, mengungkapkan bahwa persoalan warisan sebenarnya telah diselesaikan melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah sang ibu meninggal dunia pada 2014 silam.
Saat itu, seluruh ahli waris, termasuk ayah mereka, hadir dalam pembahasan.
Menurutnya, hasil musyawarah telah membagi sejumlah aset berupa rumah dan beberapa bidang sawah kepada lima anak. Bahkan, pembagian tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Waris (SKW), Memang sebagian tanah/sawah msh atas nama ibu aminah. Apakah karena ada yg blm di SHM kan bisa menggugurkan dlm musyawarah pembagian, yang ditandatangani ayah, kelima anak, dan Kepala Desa Bojongsana.
“Justru waktu itu bapak menyerahkan keputusan kepada kami. Beliau hanya berpesan agar semua legawa dan jangan sampai terjadi perselisihan,” ujar Burhanudin, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat pula sawah seluas 3.500 meter persegi yang sejak awal disepakati tetap dikelola ayahnya selama masih hidup. Tanah itu tidak direncanakan untuk dijual karena hasilnya diproyeksikan menjadi biaya hidup sang ayah, sekaligus cadangan biaya pemakaman, tahlilan, hingga jika terdapat utang yang harus diselesaikan.
Namun belakangan, keluarga mengetahui adanya rencana penjualan sebagian lahan tersebut. Burhanudin menyebut ayahnya bahkan telah menerima uang muka dari calon pembeli untuk penjualan sekitar 1.750 meter persegi dengan nilai transaksi Rp150 juta.
“Kami tidak melarang kalau memang untuk kebutuhan bapak. Tapi tanah itu sejak awal disepakati menjadi penopang kehidupan beliau,” cetusnya.
Selain aset tanah, keluarga juga masih memiliki uang kas hasil penjualan tebu sekitar Rp43 juta. Setelah dipotong zakat, komisi, pajak, biaya haul, dan penebusan sertifikat, masih tersisa sekitar Rp24,5 juta yang selama ini disimpan untuk kebutuhan ayah apabila sewaktu-waktu memerlukan biaya.
Burhan mengaku khawatir ketika ayahnya mendapatkan harta tersebut akan digunakan yang tidak lazim.
“Karena bapak sudah pernah menjual tanahnya sendiri yang berada di Suradadi, tapi entah uangnya buat apa aja, Uangnya habis tidak jelas. Karena itulah, kami takut kalau uang penjualan tanah nanti digunakan untuk kemudhorotan. Padahal kalau masalah bapak sakit, kita masih ada uang kas,” bebernya.
Sementara itu, H. Mugni mengakui dirinya memang mengajukan gugatan terhadap empat anaknya. Ia mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan karena membutuhkan kepastian hak atas harta yang menurutnya menjadi bagiannya.
“Saya butuh untuk biaya hidup. Saya sekarang sudah sakit. Saya tidak akan menikah lagi. Tanah itu untuk kebutuhan saya sendiri,” ujar Mugni.
Ia juga mengakui bahwa pembagian warisan memang pernah dimusyawarahkan setelah istrinya meninggal. Namun menurutnya, saat itu sebagian aset belum memiliki sertifikat sehingga persoalan kepemilikan dinilai belum sepenuhnya selesai.
Objek gugatan sendiri meliputi sejumlah bidang tanah dengan total luas sekitar 18.800 meter persegi. Mugni mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Saya ikut saja bagaimana nanti putusan pengadilan,” ucapnya.
Di sisi lain, salah seorang tergugat, Uut Fahriah, menilai pembagian warisan telah dilakukan secara sah melalui kesepakatan keluarga.
“Bapak hadir saat musyawarah dan menyetujui pembagian. Sebagian aset bahkan sudah bersertifikat atas nama anak-anak, dan Surat Keterangan Waris juga sudah dibuat,” ujarnya.
Menurut Uut, sebagian besar aset yang disengketakan merupakan harta warisan dari garis keluarga almarhumah ibunya, bukan sepenuhnya harta bersama atau gono-gini.
Hal senada disampaikan Husni Suhadah. Ia menegaskan seluruh saudara sebenarnya tidak keberatan apabila ayah membutuhkan biaya untuk kepentingan yang jelas dan bermanfaat.
“Kalau untuk ibadah haji, umrah, atau kepentingan baik lainnya kami mendukung. Yang kami sesalkan, kami tidak tahu sebenarnya tanah itu akan digunakan untuk apa. Kami hanya ingin bapak hidup tenang,” imbuhnya. (yer)








