
Banjarmasin – patroli 86.com ,, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Indriati alias Lilik dalam perkara penganiayaan terhadap anak menuai kritik keras dari keluarga korban.
Vonis yang dibacakan pada persidangan Rabu (15/7/2026) itu dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti adanya tanggungan keluarga.
Pertimbangan tersebut berujung pada vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Keluarga korban melalui Sari Mentaya mengaku sangat kecewa.
Menurutnya, perkara yang melibatkan korban anak seharusnya mendapat penanganan yang lebih tegas agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.
“Kami kecewa. Hukuman ini terlalu ringan. Kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena tuntutannya sejak awal sudah kami nilai terlalu rendah,” ujar Sari kepada awak media.
Keluarga korban juga menyatakan akan melaporkan JPU Mahrita dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Menurut mereka, tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dinilai tidak sebanding dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh fakta hukum dan ketentuan pidana yang relevan telah dipertimbangkan secara utuh dalam penyusunan surat tuntutan.
Selain itu, keluarga korban menyampaikan bahwa menurut pandangan mereka terdapat aspek-aspek hukum yang belum diuraikan secara lengkap dalam tuntutan.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat keluarga korban dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan.
Putusan majelis hakim juga menjadi sorotan. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memang memiliki kewenangan menjatuhkan putusan di bawah, sama dengan, atau di atas tuntutan jaksa sepanjang didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Namun, setiap putusan yang menyimpang dari harapan para pihak wajar menjadi objek kritik publik selama kritik tersebut disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Kritik terhadap aparat penegak hukum juga perlu tetap berada dalam koridor hukum.
Jika terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran etik oleh jaksa maupun hakim, mekanisme yang tersedia adalah menempuh upaya hukum seperti banding serta menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang, dengan menyertakan bukti yang mendukung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Jaksa Penuntut Umum Mahrita, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, maupun Majelis Hakim terkait kekecewaan keluarga korban serta rencana pelaporan dan permintaan banding tersebut.
Patroli86.com
Pewarta,Tim







