
*SURABAYA / SIDOARJO ,Sabtu 18 Juli 2026* – Jurnalis sebagai bagian dari sistem pengawasan masyarakat menyatakan sikap tegas tidak akan tunduk pada penyalahgunaan wewenang otonomi daerah yang diduga melindungi praktik penyadapan ilegal berbasis alat biologis yang marak terjadi di wilayah Jawa Timur. Di balik itu, tersimpan bukti awal yang telah diserahkan ke Polres Sidoarjo berupa data raksasa: hampir 5.000 berkas terkait UU ITE, rekaman percakapan, panggilan suara, rekaman CCTV, foto dan video dokumentasi dengan durasi total lebih dari 20 jam, serta kapasitas penyimpanan mencapai 500 terabyte.
Pelaku gangguan diketahui meneror sasaran secara bertahap dan terus-menerus seolah berjalan detik demi detik, memaksa korban menahan siksaan psikologis yang tak berkesudahan. Jaringan ini seolah lupa bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh bukti yang utuh dan terbuka. Semua data yang dimiliki telah diserahkan secara lengkap tanpa ada yang ditutup-tutupi, dan korban berjanji akan menelusuri hingga ke akar rumput seluruh pihak yang terlibat dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berikut adalah rincian hasil ekstraksi percakapan yang menjadi bagian dari rangkaian bukti tersebut:
INFORMASI HASIL EKSTRAKSI PERCAKAPAN WHATSAPP
Nomor Sasaran: +62 812-1041-4448
Periode: 8 Agustus 2024 s.d. 5 September 2024
1. DATA UMUM
Keterangan Detail Nomor WA Sasaran +62 812-1041-4448
Periode Percakapan 8 Agustus 2024 s.d. 5 September 2024
Jumlah Bukti 9 berkas tangkapan layar percakapan
Ciri Khas Percakapan Latar belakang percakapan memuat logo “PT. PATROLI GRUP INTERNASIONAL”
Lokasi Terkait Berbagi lokasi menunjuk wilayah Sidoarjo, tepatnya Wage taman dan stasiun kereta Gajah Mada Sidoarjo
Status Menjadi bahan untuk proses hukum selanjutnya
2. RINGKASAN PERJALANAN PERCAKAPAN
Tanggal & Waktu, Topik Utama, Isi Pesan & Respons
8 Agustus 2024, pukul 21.53–23.45 WIB Ancaman pidana dan penangkapan Mengajak mediasi ke kepolisian serta menyusun daftar kerugian korban.
13 Agustus 2024 | Sapaan awal.
Menggunakan nama panggilan “Tedy”
19 Agustus 2024, pukul 01.26–01.28 WIB Peringatan dan pembenaran bukti Korban tidak merespons ancaman yang disampaikan.
20 Agustus 2024, pukul 01.49–04.11 WIB Pengakuan keahlian sistem siber Korban menanyakan lingkup tugas dan jam kerja pelaku.
20 Agustus 2024, pukul 00.28–01.36 WIB Penawaran jual beli data rahasia Korban menolak dan menanyakan asal usul dana yang dimaksud.
5 September 2024, pukul 00.08–00.30 WIB Pembagian fungsi akun dan lokasi Korban menanyakan maksud dari istilah yang dirasa mengandung ancaman.
7 September 2024, pukul 17.05–18.24 WIB Tekanan dan pemerasan Korban menolak bekerja sama dengan permintaan pelaku.
7 September 2024, pukul 18.34–18.37 WIB Pengakuan pemantauan nomor lama Korban menanyakan asal usul data yang dimiliki. pelaku 7 September 2024, pukul 18.58–19.00 WIB Ujaran kebencian dan harapan buruk Korban menegaskan kembali penolakan atas segala tekanan.
3. KLASIFIKASI TEMUAN DALAM PERCAKAPAN
Kategori Temuan Jumlah Poin
Intimidasi dan Ancaman 9 30% “Saya seret kalian semua ke dalam penjara”, “Mati saja sudah kau”
Pemerasan dan Permintaan Uang 7 23% “Ada maharnya dong bro”, “Harus berani keluarkan uang bro”
Pengakuan Tindak Pidana Siber 6 20% “Aku kan jago sistem siber”, “Menyadap orang itu tugas utamaku”
Penawaran Jual Data dan Alat Ilegal 4 13% “Informasi sistem siber”, “Alat akses masuk”, “Situs atau aplikasi khusus”
Pemantauan dan Intelijen Ilegal 4 13% “Pergerakanmu sudah terbaca semua”, “Saya sudah tahu nomor teleponmu sejak lama”
4. HAL PENTING YANG TERUNGKAP
– Cara Beroperasi: Pelaku menawarkan informasi, alat canggih, dan akses sistem dengan imbalan uang, serta membagi fungsi dua akun pesan terpisah untuk menghindari jejak.
– Pola Pemerasan: Menjanjikan penyelesaian masalah jika korban bersedia membayar, namun disertai ancaman penderitaan yang tidak akan berhenti jika menolak.
– Pengakuan Terbuka: Pelaku secara terang-terangan mengaku melakukan penyadapan dan menyebutnya sebagai perintah serta tugas resmi yang diemban.
– Cara Berkomunikasi: Sering mengganti nomor telepon, menggunakan bahasa kasar, menghapus pesan secara sepihak, dan menarik kembali lokasi yang pernah dikirimkan.
– Dampak Terjadi: Disebutkan adanya korban yang mengalami kerugian hingga ancaman nyawa, serta keterkaitan dengan fasilitas kesehatan tempat korban bekerja.
5. INDIKASI PELANGGARAN HUKUM
Berdasarkan bukti yang ada, tindakan pelaku mengarah pada pelanggaran:
1. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 dan 28 terkait ancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
2. UU ITE Pasal 30 terkait akses tanpa hak dan penyadapan terhadap sistem elektronik.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman.
6. SARAN TINDAKAN LANJUT
– Melakukan penelusuran identitas pemilik nomor dan keterkaitannya dengan nama badan usaha yang disebut dalam percakapan.
– Mengamankan dan memeriksa keaslian seluruh tangkapan layar sebagai barang bukti digital yang sah.
– Melibatkan tim khusus kejahatan siber dari Bareskrim Polri untuk menelusuri alat dan jaringan yang digunakan.
– Memberikan perlindungan khusus kepada korban mengingat adanya ancaman yang mengarah pada kekerasan fisik.
– Terus memantau pola perubahan identitas dan pergerakan pelaku untuk mencegah tindakan berulang.
7. KESIMPULAN
Dari seluruh bukti yang diperoleh dalam rentang waktu satu bulan lebih, terlihat jelas adanya pola terorganisir yang menggabungkan ancaman psikologis, pemerasan, dan aktivitas penyadapan yang dilakukan secara ilegal. Hal ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan sistem yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Para jurnalis dan pihak yang peduli pada keadilan menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ke pengadilan tingkat tertinggi, sekaligus melawan segala bentuk upaya sabotase yang mencoba menutupi kebenaran di balik praktik penyadapan yang menyimpang tersebut.







