
Semarang – patroli 86.com ,, Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi media beritaistana.co.id, sangat keliru dan menyesatkan. Ia menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta mengancam mereka dapat dipidana. Ucapan ini jelas menghina lembaga pers, merendahkan martabat profesi, dan membuktikan ketidakpahamannya terhadap Undang-Undang Pers.
Pernyataan tersebut memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers independen. Narasi yang disampaikan Warsito berpotensi menipu publik mengenai kedudukan hukum wartawan yang belum mengikuti UKW.
Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan dengan tegas: anggapan bahwa wartawan tanpa sertifikat UKW dapat dipidana sama sekali tidak memiliki dasar hukum. UKW hanyalah alat untuk meningkatkan kemampuan profesional, bukan syarat legal agar seseorang boleh menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga telah menegaskan hal yang sama: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat sah menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
Bahkan UU Pers menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Sebaliknya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers justru mengancam sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghalangi atau merintangi pekerjaan wartawan.
Penggunaan istilah hinaan terhadap rekan sejawat tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers. Perbedaan tingkat kemampuan seharusnya menjadi alasan untuk saling mengangkat, bukan dijadikan senjata untuk mendiskreditkan orang lain.
Kalangan pers juga menilai sikap Warsito yang arogan dan mengaku bisa “membackup” pihak tertentu sangat tidak pantas. Hal ini tidak mencerminkan perilaku jurnalis yang menjunjung integritas, kemandirian, dan rasa hormat antar sesama profesi.
Perdebatan ini harus meluruskan pemahaman: kemerdekaan pers dijamin undang-undang agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, bukan justru saling menghina karena kesalahpahaman aturan.







