
Patroli86.com, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan | Selasa, 21 Juli 2026 – Pelaksanaan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar tengah menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan proses promosi dan mutasi pejabat yang dinilai mengandung indikasi tidak sejalan dengan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepegawaian.
Perhatian tersebut mengemuka setelah beredar sebuah analisis yang mengungkap dugaan adanya promosi terhadap ASN yang disebut memiliki persoalan terkait integritas. Selain itu, analisis yang sama juga menyoroti pengangkatan seorang camat yang dinilai mengesampingkan ASN lain yang memiliki pengalaman, kompetensi, dan kualifikasi akademik lebih tinggi.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketiga regulasi itu menegaskan bahwa setiap kebijakan promosi dan mutasi ASN harus berlandaskan sistem merit yang objektif, profesional, dan berbasis kompetensi.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah promosi dan mutasi dua pejabat struktural yang dalam analisis tersebut disebut pernah dikaitkan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan bantuan fakir miskin. Meski demikian, keduanya justru disebut memperoleh promosi ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan lebih luas serta mengelola anggaran yang lebih besar.
Ketua Parlemen Jalanan, Badrul Ain Sanusi Al Afif, menegaskan bahwa rekam jejak integritas seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses promosi jabatan.
“ASN yang memiliki catatan pelanggaran integritas seharusnya menjadi perhatian khusus dalam proses promosi. Jika mekanisme penyaringan tidak berjalan, maka kredibilitas sistem merit dapat dipertanyakan,” ujarnya.
Menurut Badrul, BKPSDM memiliki kewajiban memastikan setiap tahapan promosi dan mutasi dilaksanakan melalui proses verifikasi rekam jejak yang komprehensif. Ia menilai koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat perlu dilakukan sebelum usulan promosi atau mutasi ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan pejabat yang memiliki persoalan integritas pada OPD dengan pengelolaan anggaran lebih besar berpotensi meningkatkan risiko dalam tata kelola pemerintahan apabila tidak diiringi sistem pengawasan yang efektif.
Selain persoalan integritas, perhatian publik juga tertuju pada dugaan tidak optimalnya penerapan mekanisme talent pool dalam pengisian jabatan camat.
Ketua Aliansi Indonesia, Mardian Jafar, menilai promosi seorang lurah menjadi camat menimbulkan pertanyaan karena dinilai mengabaikan ASN lain yang dianggap lebih memenuhi persyaratan.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat seorang ASN yang memiliki latar belakang pendidikan Doktor (S3) Pemerintahan, Magister (S2) Pemerintahan, serta merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). ASN tersebut juga telah menjalankan amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) camat selama kurang lebih dua tahun.
Selama mengemban tugas tersebut, ASN yang bersangkutan disebut mampu meningkatkan kinerja kecamatan. Namun ketika jabatan camat definitif diisi, promosi justru diberikan kepada pejabat lain yang sebelumnya menjabat sebagai lurah.
Menurut Mardian, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan bahwa sistem talent pool belum dijadikan dasar utama dalam pengembangan karier ASN. Padahal mekanisme tersebut dirancang untuk menilai kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan kualifikasi pegawai secara objektif.
“Apabila ASN dengan kualifikasi pendidikan tinggi, pengalaman memimpin, serta rekam jejak kinerja yang baik tetap tidak menjadi pertimbangan utama, maka fungsi talent pool berpotensi hanya menjadi formalitas administrasi,” kata Mardian.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu dikhawatirkan dapat melemahkan motivasi ASN untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan maupun pelatihan apabila promosi jabatan tidak lagi dipandang berbasis prestasi dan kemampuan.
Lebih jauh, Mardian menilai dugaan penyimpangan dalam penerapan manajemen talenta dapat berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dampak yang dimaksud antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas pemerintah dalam mengelola ASN, melemahnya semangat aparatur berprestasi, meningkatnya risiko berulangnya persoalan tata kelola, hingga berpengaruh terhadap mutu pelayanan publik.
Ia juga berpandangan bahwa apabila promosi jabatan tidak dilaksanakan sesuai prinsip sistem merit, maka agenda reformasi birokrasi yang selama ini didorong pemerintah pusat berpotensi mengalami hambatan.
Sementara itu, Yudhi Tubagus Naharuddin dari BPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat implementasi sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap proses promosi dan mutasi jabatan, mengevaluasi keputusan yang dinilai belum sesuai prinsip merit, mengoptimalkan pemanfaatan talent pool sebagai dasar pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pengisian jabatan.
Yudhi juga mendorong agar setiap promosi pejabat administrator didukung oleh dokumen penilaian kompetensi, hasil asesmen, rekam jejak integritas, serta capaian kinerja sebagai dasar objektif dalam menentukan pejabat yang layak menduduki suatu jabatan.
Selain itu, ia berharap pemerintah daerah membuka ruang evaluasi terhadap seluruh proses promosi jabatan sehingga setiap kebijakan kepegawaian benar-benar mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Banjar maupun Pemerintah Kabupaten Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. ( Tim/red )









