
Patroli 86.com ,, Ketapang Kalbar KECAMATAN AIR UPAS TETAP KAN HET PERTALITE ECERAN RP15.000/LITER 21/7/2026
Pemerintah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang* menggelar *Rapat Koordinasi Penanganan Distribusi BBM Bersubsidi* pada Senin, 20 Juli 2026 bertempat di Aula Kantor Camat Air Upas.
Rapat ini menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor: 239/SETDA-EKBANG 500/2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang Pemantauan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi, serta menyikapi kelangkaan BBM bersubsidi dan tingginya harga eceran di wilayah Air Upas.
Rapat dihadiri oleh Camat Air Upas, Kapolsek Air Upas, Danramil Marau, pihak SPBU Air Upas, para Kepala Desa se-Kecamatan Air Upas*, dan unsur terkait lainnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati 6 poin penting:
Penyaluran ke Eceran/POM Mini
SPBU Air Upas diperkenankan menyalurkan BBM bersubsidi kepada pedagang eceran/POM Mini dengan kuota maksimal *1.000 liter/Desa* untuk setiap kali penyaluran. Tujuannya mengurangi antrian panjang di SPBU dan meratakan distribusi.
Rekomendasi Kepala Desa
Pedagang eceran/POM Mini yang berhak menerima pasokan ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kepala Desa sesuai wilayah masing-masing.
HET Pertalite Eceran Rp15.000/Liter
Harga Eceran Tertinggi BBM jenis Pertalite yang dijual pedagang eceran/POM Mini ditetapkan sebesar Rp15.000,00 per liter*.
Larangan Penimbunan
Pedagang eceran
/POM Mini dilarang menimbun, menjual kepada pihak tidak berhak, maupun menjual di atas HET yang telah ditetapkan.
Sanksi & Tim Gabungan*
Jika ditemukan penimbunan atau penjualan di atas HET, akan dilakukan pembinaan dan penindakan oleh *Tim Gabungan* terdiri dari Kecamatan Air Upas, Polsek Air Upas, Koramil Marau, Satpol PP Kecamatan, dan Pemerintah Desa.
Peran Kepala Desa*
Seluruh Kepala Desa diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pedagang eceran/POM Mini di desanya, serta melaporkan pelanggaran kepada Tim Gabungan.
Catatan Redaksi Media Patroli http://86.com:*
Kebijakan ini diharapkan jadi solusi pemerataan BBM subsidi. Namun pengawasan ketat harus dilakukan agar tidak disalahgunakan.
Media Patroli 86 mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang menjual di atas HET Rp15.000/Liter atau melakukan penimbunan.
Waktu & Tempat: Senin, 20 Juli 2026 – Aula Kantor Camat Air Upas
Sumber:* Berita Acara Rapat Koordinasi Kecamatan Air Upas
Dokumentasi:* Patroli 86
KAPERWIL PATROLI 86 KALIMANTAN BARAT*
Beserta Jajaran http://Patroli86.com Kabupaten Ketapang*







