
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 23/7/2026 – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan penerapan Asas Universal sebagai salah satu dasar berlakunya hukum pidana Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 KUHP, yang memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum pidana terhadap setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
Penerapan asas ini menunjukkan bahwa terdapat jenis-jenis kejahatan tertentu yang dipandang sebagai ancaman terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki kewenangan untuk menindak pelaku tanpa dibatasi oleh wilayah tempat tindak pidana tersebut dilakukan ataupun kewarganegaraan pelakunya.
Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia dan melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang melakukan kejahatan internasional sebagaimana diakui oleh hukum internasional dan telah diadopsi ke dalam hukum nasional Indonesia.
Asas Universal diberlakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan masa transisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Asas Universal berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama tindak pidana tersebut termasuk kejahatan menurut hukum internasional yang telah ditetapkan dalam undang-undang Indonesia.
Perkembangan kejahatan lintas negara, seperti kejahatan internasional yang mengancam perdamaian, keamanan, dan kemanusiaan, memerlukan kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum. Melalui Asas Universal, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk turut berperan dalam pemberantasan kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional serta mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP, peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis kejahatan internasional, serta kerja sama dengan negara lain melalui mekanisme ekstradisi, bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), dan instrumen hukum internasional lainnya. Dengan demikian, pelaku kejahatan internasional tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun tindak pidana dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Penerapan Asas Universal dalam KUHP Baru mencerminkan komitmen Indonesia untuk mendukung penegakan hukum internasional, memperkuat kerja sama antarnegara dalam memberantas kejahatan internasional, serta mewujudkan kepastian hukum yang selaras dengan perkembangan hukum pidana modern dan kewajiban Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional.
Penulis: Yayan Andesta








