
Halmahera Selatan // Patroli86.com// – Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam razia yang digelar pada Kamis (23/7/2026), personel Polsek Bacan Timur berhasil mengamankan sebanyak 60 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dari dua rumah warga di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah rumah yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras. Dari rumah seorang warga berinisial LL, personel menemukan 50 botol air mineral yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus dan diduga siap diedarkan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah warga lainnya berinisial OG. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua kantong dan delapan botol berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil disita mencapai 60 botol.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, kedua pemilik barang diberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak lagi menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti penganiayaan, perkelahian, hingga tawuran antarwarga. Karena itu, penindakan terhadap peredaran miras akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak pidana dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
(Tim Red))





