
KETAPANG, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Manis Mata berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta barang bukti.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB ketika terduga pelaku berinisial Y. (28) bertemu dengan korban berinisial T.D. (26) di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi keduanya, di mana pelaku mengaku masih tidak menerima diputuskan oleh korban.
Usai pertemuan tersebut, korban berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Manis Mata menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan pelaku kembali pulang. Berdasarkan hasil penyidikan, pada pagi hari pelaku beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban dan sempat bertemu serta berbincang dengan korban sebelum akhirnya kembali meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kawasan tempat korban bekerja. Dalam perjalanan pulang, pelaku mengajak korban menuju sebuah lokasi di kawasan perkebunan. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang milik korban, serta menguburkan jenazah di area kebun sawit di Desa Seguling. Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor milik korban dengan cara membuangnya ke dalam parit dan menutupinya menggunakan pelepah sawit.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y. (28) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban T.D. (26) dengan motif karena merasa sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir.
Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi menuju RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
IPTU Meinardus menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah membantu proses pencarian, evakuasi, hingga pengungkapan perkara tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek Manis Mata.
Kasus tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik Polres Ketapang untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh sesuai hasil penyidikan.








