
Pernyataan “Lu punya otak gak?” saat konferensi pers kasus PT Asabri dinilai melanggar etika dan UU Pers
*JAKARTA* — patroli 86.com ,, Dewan Pers secara resmi menyayangkan dan mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dianggap bernada merendahkan profesi wartawan. Peristiwa itu terjadi saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 yang diteken Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat pada 20 Juli 2026, Dewan Pers menyebut insiden itu berawal dari pertanyaan seorang wartawan kepada Hotman Paris terkait kasus dugaan pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
*Kronologi: Dari Pertanyaan Wartawan ke Jawaban “Punya Otak Gak?”*
Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri. Usai pemeriksaan, Hotman Paris menggelar konferensi pers.
Seorang wartawan yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung bertanya dan merasa didiskriminasi dalam kasus tersebut.
Alih-alih menjawab secara substansi, Hotman Paris justru merespons dengan kalimat:
*”Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”*
Dewan Pers menilai jawaban itu tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat terhadap insan pers.
*3 Sikap Resmi Dewan Pers*
Melalui surat pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan 3 poin utama:
1. *Menyayangkan sikap Hotman Paris*
Dewan Pers menyatakan tidak patut bagi seorang advokat menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang merendahkan. “Ketidaksenangan atau ketidaksesuaian atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” tulis Dewan Pers.
2. *Meminta penghormatan terhadap kerja jurnalistik*
Dewan Pers menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tugas wartawan itu sendiri diamanatkan Pasal 6 UU Pers, yaitu:
– *a.* Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
– *b.* Menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan HAM serta menghormati kebhinekaan
– *c.* Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
– *d.* Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkepentingan umum
– *e.* Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
3. *Mengingatkan wartawan patuh pada UU Pers dan KEJ*
Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
*Konteks Kasus: Febrie Adriansyah dan PT Asabri*
Febrie Adriansyah saat ini diperiksa Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri. Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut dana asuransi prajurit TNI/Polri. Hotman Paris bertindak sebagai kuasa hukum Febrie.
*Mengapa Ini Penting?*
Bagi Dewan Pers, insiden ini bukan sekadar soal “adu argumen”. Ini menyangkut ruang kerja pers yang dijamin konstitusi. Ketika narasumber menjawab pertanyaan kritis dengan meremehkan, maka berpotensi menciptakan efek gentar bagi wartawan lain untuk bertanya.
“Pers bebas dari tekanan. Wartawan berhak bertanya, publik berhak tahu,” demikian semangat yang kembali ditegaskan Dewan Pers dalam suratnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari Hotman Paris Hutapea terkait surat pernyataan Dewan Pers tersebut.
*Tentang Dewan Pers*
Dewan Pers berkedudukan di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 40/1999 dan bertugas mengembangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan kehidupan pers nasional.







