
“Permintaan Maaf Saja Belum Cukup” Pers Tuntut Kepastian Hukum Atas Pelecehan Profesi
*JAKARTA* — Ketegangan antara dunia hukum dan pers kembali memanas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya mengambil langkah hukum dan resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke kepolisian.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Hotman Paris yang dinilai melecehkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat 17 Juli 2026 lalu.
Dalam foto dan keterangan yang beredar, terlihat jajaran pengurus PWI menggelar jumpa pers di depan kantor polisi. Puluhan mikrofon media dari berbagai stasiun TV dan portal berita mengarah ke perwakilan PWI yang tampil sebagai pelapor.
Alasan PWI: “Ini Bukan Soal Ego, Tapi Martabat Profesi”
Caption di gambar menegaskan: “PERMINTAAN MAAF DINILAI BELUM CUKUP.”
Menurut PWI, meski Hotman Paris sudah menyampaikan permintaan maaf secara lisan, namun bagi organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia itu, permintaan maaf tanpa konsekuensi hukum tidak akan memberi efek jera.
“Kalau setiap ada pejabat publik atau kuasa hukum merasa bisa merendahkan wartawan lalu cukup minta maaf, maka UU Pers Pasal 4 ayat 3 akan jadi hiasan saja,” ujar salah satu perwakilan PWI dalam keterangan kepada wartawan.
PWI menilai ucapan _”Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”_ yang dilontarkan Hotman Paris kepada seorang wartawan, telah mencederai kemerdekaan pers dan semangat demokrasi.
*Duduk Perkara: Dari Kejagung ke Meja Hijau*
Peristiwa bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri.
Usai pemeriksaan, saat menggelar konferensi pers, seorang wartawan yang juga mantan pejabat Kejagung melontarkan pertanyaan kritis. Alih-alih menjawab substansi, Hotman justru merespons dengan nada sinis dan merendahkan.
Rekaman video pernyataan itu viral. Dewan Pers lebih dulu mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 dan menyayangkan tindakan tersebut. Kini, PWI menaikkan levelnya: dari teguran etik ke ranah hukum pidana.
*Pasal Apa yang Dilaporkan?*
Meski PWI belum merinci pasal secara terbuka, sumber internal menyebut laporan diarahkan pada dugaan pelanggaran:
1. *Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* — tentang penghambatan kemerdekaan pers
2. *Pasal 315 KUHP* — tentang penghinaan ringan
3. *UU ITE* — jika penyebaran video dianggap menimbulkan kegaduhan
*Dampak dan Pesan untuk Publik*
Langkah PWI ini menjadi preseden penting. Di satu sisi, pers ingin menunjukkan bahwa wartawan bukan “sasaran empuk” untuk dilampiaskan emosi narasumber. Di sisi lain, ini juga ujian bagi aparat penegak hukum: apakah profesi pers benar-benar dilindungi undang-undang atau tidak.
“Wartawan bertanya karena rakyat butuh jawaban. Kalau wartawan dibungkam dengan cacian, maka yang dirugikan adalah publik,” tegas PWI.
Sampai saat ini, pihak Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi tersebut.
*Catatan Redaksi:*
Kasus ini mengingatkan kita bahwa kebebasan pers bukan hadiah, tapi hak yang harus dijaga bersama. Kritik boleh, debat boleh, tapi etika harus tetap di depan.







