
Sanggau, Polda Kalbar – Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, menunjukkan hasil yang positif. Menindaklanjuti kesepakatan bersama masyarakat, Polsek Meliau bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres Sanggau melaksanakan penertiban dan patroli terpadu guna memastikan kawasan tersebut terbebas dari aktivitas penambangan ilegal.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Apel dipimpin Kapolsek Meliau Iptu Supar dan dihadiri KBO Samapta Polres Sanggau Ipda Twenti Julianto, Pa Siaga Polres Sanggau Ipda Kornelis, personel Polsek Meliau, serta personel BKO dari Polres Sanggau yang diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan penertiban.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil mediasi antara kepolisian dan masyarakat Desa Pampang Dua serta Desa Kuala Boyan. Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat memberikan waktu selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Juli 2026, kepada kepolisian untuk memastikan seluruh aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Boyan dihentikan.
Usai apel, tim gabungan langsung melakukan monitoring terhadap kondisi aliran sungai di wilayah Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau. Dari hasil pemantauan, kondisi air sungai terpantau telah kembali jernih, berbeda dengan sebelumnya yang sempat dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas PETI.
Patroli kemudian dilanjutkan menyusuri kawasan Sungai Boyan hingga ke wilayah Desa Kuala Rosan. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan satu set peralatan berupa mesin jack atau dompeng yang berada di tepi sungai. Namun, di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja yang sedang beroperasi._(Dny Ard / Humas Res Sgu)Thomas dp)







