
Patroli 86.com ,, Persidangan perdata yang terbuka untuk umum merupakan forum peradilan yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk para pengunjung.
Setiap orang yang hadir berkewajiban mematuhi tata tertib persidangan dan menjaga suasana tetap kondusif agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung dengan tertib.
Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan jalannya persidangan serta mengambil tindakan apabila terdapat pihak yang dinilai mengganggu ketertiban sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Terkait aktivitas peliputan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, serta menyajikan pemberitaan yang berimbang.
Perlindungan tersebut berlaku bagi setiap wartawan tanpa membedakan organisasi profesinya. Di Indonesia, selain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), terdapat organisasi profesi lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Masing-masing memiliki ketentuan organisasi sendiri, namun seluruh wartawan tetap terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik termasuk Gatot Nursaputra seorang jurnalis yang punya legalitas dan kartu jurnalis.
Dalam persidangan tersebut, menurut keterangan pihak penggugat gatot nursaputra pimpinan Gayatri Putri , sempat terjadi dugaan kegaduhan yang dilakukan oleh seorang pengunjung sidang menuduh gatot tidak terdaftar di PWI ujar pengunjung pihak tergugat.
Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan oleh majelis hakim. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap tata tertib persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Penggugat menyatakan tidak menerima dugaan tindakan tersebut dan, setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, memutuskan untuk tetap menempuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut penggugat, upaya perdamaian tidak lagi menjadi pilihan dan penyelesaian perkara diserahkan sepenuhnya kepada putusan pengadilan.
Dalam perkara perdata, tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil belum dapat dianggap terbukti atau wajib dipenuhi sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Demikian pula, pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan apabila gugatan dikabulkan dan putusan telah memenuhi syarat untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Mengenai dugaan pencemaran nama baik, baik dalam ranah pidana maupun perdata, penilaiannya hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian di hadapan pengadilan.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah, menjaga etika selama persidangan berlangsung, serta menghormati proses peradilan hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Patroli86.com
Pewarta EAP







