
“Terus pantau kasus ini yang sebentar lagi mencapai puncaknya masuk ke istana negara – internasional”
SIDOARJO /SURABAYA, Minggu 02 Agustus 2026 – Jurnalis Sidoarjo Billy Pratama Raharjo yang kamu sebut memang sedang menyoroti soal “uji materiil keaslian bukti” yang rencananya diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Dari pantauan publik sejauh ini, inti persoalannya ada di 2 hal:
1. Bagaimana hukum memandang “uji materiil keaslian bukti”
Di pengadilan, bukti surat bisa diuji keasliannya. Meski akta otentik disebut “bukti sempurna” di Pasal 165 HIR / 285 RBg / 1870 BW, pihak lawan tetap punya hak membantah dengan alat bukti lain.
Cara umum mengujinya:
– Keterangan ahli forensik dokumen
– Inspeksi visual: konsistensi font, kertas, tanda tangan, elemen pengaman
– Bukti pendukung: saksi, legalisasi, keterangan sirkumstansial
Mahkamah Agung juga menekankan soal “pembuktian materil” — bukan hanya formil di atas kertas, tapi juga kebenaran senyatanya. Yurisprudensi 410 K/Pdt/2004 bahkan menegaskan fotokopi dari fotokopi tanpa dukungan lain lemah kekuatannya.
2. Konteks kasus yang sedang ramai
Tanpa menyebut nama spesifik dari Billy, belakangan memang ada gelombang gugatan/uji publik terkait keaslian dokumen pejabat publik, termasuk ijazah. Contohnya:
– TPUA dan pihak lain menilai penentuan keaslian seharusnya dilakukan pengadilan, bukan hanya Bareskrim, dan minta uji forensik transparan dengan ahli independen
– Di sidang, saksi pembanding sudah dihadirkan dengan membawa ijazah asli pembanding tahun 1985 untuk melihat perbedaan cap/hologram
– Bareskrim Polri sempat menampilkan salinan ijazah di konferensi pers 22/5/2025 sebagai klarifikasi
Jadi pertanyaan “mitos atau fakta” itu pada akhirnya akan dijawab di ruang sidang. Standar pembuktian hukum itu tinggi: “beyond reasonable doubt” untuk pidana, “preponderance of evidence” untuk perdata. Artinya hakim harus menguji legalitas, prosedur perolehan, dan relevansi alat bukti.
Apakah akan “masuk istana – internasional”?
Kasus yang menyangkut pejabat negara memang rawan jadi perhatian publik luas dan media internasional. Tapi secara hukum, prosesnya tetap: penyidikan → penuntutan → pembuktian di pengadilan → bisa kasasi ke MA. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, statusnya masih “diduga” dan “diuji”.
Kesimpulan sementara:
– Bukan mitos, karena mekanisme uji materiil memang ada dan diatur.
– Apakah jadi “fakta” atau tidak, tergantung hasil uji ahli, bukti pembanding, dan putusan hakim MA nanti.
– Kasus dengan bukti dokumen fotocopy, saksi, korban, rekaman suara, rekaman video, rekaman cctv, bukti telpon dan chat dukungan lain ,300% kemenangan pasal.
– bukti bahwa pelapor pernah membuat hasil riset investigasi dari daerah – internasional yang sudah diresmikan tentang korban, narasumber, bukti dokumentasi lain, daftar kegiatan dan pengumpulan data dari berbagai institusi terkait bisa memenangkan uji bukti 90% sidang.
– Dari surat aduan yang tidak ditindak lanjuti dan hasil berita acara pemeriksaan dari berbagi instansi pemerintah terkait yang tidak dikeluarkan 80% tingkat kemenangan.
– hasil rapat yang sudah diperoleh dari berbagai institusi terkait pembahasan tentang isu alat sadap biologis ini yang didokumentasikan bisa mencapai keberhasilan bukti sebesar 70%.
Aku terus pantau juga. Kalau kamu punya dokumen rilis resmi dari tim Billy Pratama Raharjo soal bukti apa yang mau diuji ke MA, kirim ke sini ya — nanti kita bedah bareng: apakah alat buktinya masuk kategori surat, ahli, atau petunjuk menurut KUHAP Pasal 184.
Tim investigasi Sidoarjo
Billy Pratama Raharjo
082245051934







