
Jakarta – patroli 86.com ,, PT Petro Utama Energi, perusahaan yang bergerak di bidang niaga umum bahan bakar minyak (BBM), diduga belum memenuhi kewajibannya membayarkan success fee kepada kuasa hukumnya dengan nilai hampir Rp300 juta, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum.
Menurut kuasa hukum, somasi yang telah dilayangkan kepada PT Petro Utama Energi tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang diberikan. Selain itu, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada pihak perusahaan juga disebut belum mendapatkan jawaban.
Kuasa hukum menyatakan bahwa sebelum menempuh langkah hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan somasi sebagai bentuk itikad baik. Namun, karena tidak ada respons maupun penyelesaian dari Pihak PT Petro Utama Energi , Pak Raymond dan Ibu Linda.
Kuasa hukum mempertimbangkan untuk menempuh gugatan wanprestasi guna memperoleh kepastian hukum atas hak success fee yang diklaim berdasarkan perjanjian.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Petro Utama Energi belum memberikan tanggapan atas somasi maupun permintaan konfirmasi dari media. Oleh karena itu, dugaan wanprestasi dan klaim mengenai kewajiban pembayaran success fee merupakan posisi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







