
SIDOARJO,Rabu 05 Agustus 2026 –
Upaya pembuktian tidak berhenti. Jurnalis Sidoarjo Billy Pratama Raharjo menyatakan akan terus melanjutkan pencatatan dan pengumpulan data terkait dugaan penggunaan alat sadap biologis di Indonesia hingga ranah internasional. Seluruh materi bukti tersebut rencananya akan diajukan sebagai bagian gugatan ke Pengadilan yang lebih tinggi.
“Seluruh bukti yang masuk bukan hanya sebatas bukti pendukung. Bukti-bukti ini akan dipelajari lebih lanjut untuk kepentingan proses pengadilan agar ada tanggung jawab dan tindak lanjut dari pihak terkait,” ujar Billy.
Jejak dokumentasi sejak 2022
Menurut catatan tim, pengumpulan bukti telah berjalan sejak awal 2022. Data yang dihimpun merupakan gabungan dari pendataan baru dan “serapan” informasi dari arsip lama. Hingga saat ini total data yang terkumpul diperkirakan mencapai kurang lebih 10.000 TB.
Rinciannya meliputi:
– Catatan pendataan dan dokumen-dokumen resmi
– Rekaman suara dan rekaman video
– Rekaman CCTV
– Foto / screenshot dokumentasi
– Berkas-berkas pendukung lainnya
Billy menggambarkan proses ini seperti perjuangan panjang. “Bagaikan iklan minuman tentang seekor ulat yang bertahan merayap ke pucuk tanaman, dengan sorakan lantang untuk mendapatkan daun teh. Atau seperti kisah Sun Gokong yang terkurung di dalam batu, menunggu petunjuk dari Buddha Rulai agar bisa mendampingi Biksu Tong Sam Chong ke barat mengambil kitab suci, melewati banyak rintangan dan membasmi para siluman,” katanya.
Apa yang dimaksud “alat sadap biologis”?
Istilah alat sadap biologis belum menjadi istilah hukum atau teknis baku. Dalam konteks yang disampaikan tim Billy, istilah ini merujuk pada perangkat dan metode yang memanfaatkan unsur biologis manusia untuk kepentingan pemantauan, identifikasi, dan pengumpulan informasi.
Beberapa bentuk yang kerap dikaitkan dalam diskusi publik dan literatur terkait:
– Pemindai biometrik: sistem identifikasi berbasis bagian tubuh seperti sidik jari, retina/iris mata, dan wajah. Sistem ini disebut sulit dipalsukan karena menggunakan ciri tubuh yang tidak bisa dilepas atau dicuri begitu saja. Di Indonesia salah satu produk yang beredar adalah merk FingerPlus.
– Sensor biologis: alat yang mendeteksi keberadaan organisme atau senyawa tertentu. Dalam ekologi misalnya digunakan perangkap jaring, perangkap jatuh, perangkap lampu, dan perangkap warna untuk menangkap serangga.
– Senjata biologis: dalam pengertian luas adalah penggunaan patogen seperti bakteri, virus, atau toksin untuk melumpuhkan. Pembuatan dan penyimpanannya telah dilarang oleh Konvensi Senjata Biologi 1972 yang ditandatangani lebih dari 100 negara karena dampaknya yang bisa membunuh jutaan orang dan merusak sektor ekonomi-sosial.
Para ahli membedakan penggunaan alat pada konteks penelitian, keamanan, dan militer. Menurut biolog Benjamin B. Beck, penggunaan alat mensyaratkan objek terlepas dari tubuh, dipegang saat digunakan, dan memicu perubahan pada objek lain.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari lembaga pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait substansi gugatan dan bukti 10.000 TB yang disebut Billy.
Tim kuasa hukum yang mendampingi menyatakan tahap selanjutnya adalah verifikasi forensik digital, klasifikasi bukti, dan penyusunan gugatan formal. Jika diterima, perkara ini akan menjadi salah satu uji materi paling besar terkait isu privasi, pengawasan, dan teknologi berbasis biologis di Indonesia.
Billy menegaskan proses dokumentasi akan terus berjalan. “Kami tidak berhenti mengumpulkan. Setiap data baru akan masuk, dipelajari, dan disiapkan untuk pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.








