
SOLOK, Patroli86.com – Sengketa lahan di kawasan wisata Alahan Panjang Resort di Kenagarian Alahan panjang, kecamatan lembah Gumanti kabupaten Solok kembali menyita perhatian.
Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong M. Harris, secara terbuka mendesak Bupati Solok Jon Firman Pandu untuk membuktikan legalitas klaim Pemkab atas tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya habis sejak 2013.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas penggarapan rawa dan pembangunan liar oleh oknum dari Suku Bendang serta pengembang H. Mas Gindo. Berdasarkan data historis, oknum tersebut hanya tercatat sebagai penerima ganti rugi bangunan dan tanaman pada era PT. IFA, serta tidak tercantum dalam sket lokasi tahun 1986, yang mengindikasikan mereka bukan pemilik sah tanah ulayat.
“Kami menantang adu data transparan. Jika Pemkab memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti pelepasan hak ulayat yang sah, silakan tunjukkan. Jika tidak, hentikan klaim sepihak dan kembalikan tanah pusaka tinggi kepada pemilik aslinya,” tegas M. Harris.
Harris juga melaporkan dugaan pemalsuan surat alas hak dan penipuan publik oleh Asrizal Nurdin ke Polres Solok. Ia menilai sikap arogan pejabat daerah yang membiarkan kerusakan lingkungan dan penguasaan lahan tanpa izin merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar UU Tipikor serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
Hingga kini, masyarakat menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan yang diduga kuat sebagai mafia tanah di balik konflik berkepanjangan di Nagari Alahan Panjang.
( Tim Patroli86.com Sumbar)






