
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pencurian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) di sebuah warung sembako di Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit 1 Satreskrim IPDA Agus Sandiartha, S.H., pada Senin (21/9/2026), setelah laporan polisi diterima Polsek Selemadeg.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua orang WNA datang ke warung korban dan berpura-pura melakukan transaksi pembelian sekaligus meminta penukaran uang. Dalam proses tersebut, korban diduga dibuat sibuk dan kehilangan konsentrasi. Setelah kedua WNA meninggalkan warung, korban mendapati uang pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar hilang dengan total kerugian mencapai Rp800.000. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan modus pengalihan perhatian.
Menindaklanjuti informasi dan hasil pengumpulan bahan keterangan di TKP, Satreskrim Polres Tabanan berkoordinasi dengan Polsek Kuta. Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa dua WNA yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut berada di kawasan Kuta, Badung. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan bersama personel Opsnal Polsek Kuta kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya berhasil diamankan di Bintang Bali Resort, Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Badung, dan selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” Dua WNA tersebut masing-masing berinisial M.H. (71) dan B.M. (47). Dalam penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua paspor, satu STNK dan satu unit mobil Daihatsu Xenia DK 1527 QJ. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi lanjutan, berkoordinasi dengan Imigrasi Tabanan serta menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai ketentuan. Polres Tabanan memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Tabanan.








