
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui razia rutin yang dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Bacan Timur terus berupaya menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak pidana maupun gangguan keamanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026).
Dalam razia tersebut, personel Polsek Bacan Timur berhasil mengamankan 30 kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dari sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Bacan Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kantong miras Cap Tikus yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan jaringan peredaran miras di lokasi tersebut.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., mengatakan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus menjadi perhatian serius jajarannya. Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas sehingga perlu dilakukan penindakan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Bacan Timur. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun penjualan miras ilegal. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Bacan Timur menegaskan akan terus mengintensifkan upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran minuman keras di tengah masyarakat. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Bacan Timur tetap terbebas dari peredaran miras ilegal serta tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
(Humas polres Halsel)





