
Halmahera selatan// Patroli86.com//– Komitmen Polsek Bacan Timur dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Ratusan liter miras tradisional jenis Cap Tikus, ratusan botol miras, serta ribuan kantong miras hasil razia rutin selama Januari hingga Juli 2026 dimusnahkan di Mapolsek Bacan Timur, Rabu (5/8/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., dan dihadiri Camat Bacan Timur Niar Barakati, S.H., personel Polsek Bacan Timur, Babinsa Desa Sayoang Serka Taufik, pemerintah Desa Babang dan Desa Sayoang, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Bacan Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan razia rutin kepolisian selama tujuh bulan terakhir. Jumlahnya tidak sedikit, yakni 11 jeriken Cap Tikus dengan volume sekitar 285 liter atau setara kurang lebih 473 botol, 239 botol minuman keras, serta 2.125 kantong miras tradisional yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.
Seluruh barang bukti dimusnahkan secara simbolis oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sebagai bentuk sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam memerangi peredaran minuman keras.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan miras merupakan salah satu prioritas kepolisian karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kami, banyak tindak pidana maupun gangguan kamtibmas diawali oleh konsumsi minuman keras. Karena itu, razia akan terus kami tingkatkan sebagai langkah pencegahan,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Bacan Timur dalam memberantas peredaran minuman keras. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan karena kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Ipda Mohammad Syukri.
Kapolsek juga berharap sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat terus diperkuat agar upaya pencegahan peredaran miras dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya dapat berjalan lebih efektif.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kecamatan Bacan Timur yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal dan tetap kondusif.
(Humas polres Halsel)








