
Halmahera Selatan//Patriloli86.com// – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali melaksanakan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal dengan menemukan dan memusnahkan satu lokasi penyulingan miras tradisional jenis Cap Tikus di areal perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menekan produksi dan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang dimulai pukul 08.30 WIT dipimpin oleh Ps. Kasat Tahti Polres Halmahera Selatan, Aiptu Muh. La Impi, bersama enam personel Tim Saber Miras. Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel pengarahan (APP). Dalam arahannya, Aiptu Muh. La Impi menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan, menjaga kekompakan, serta menjalankan tugas sesuai prosedur selama operasi berlangsung.
Setibanya di lokasi, tim melakukan penyisiran pada sejumlah titik yang diduga dijadikan tempat produksi miras tradisional. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu lokasi penyulingan Cap Tikus yang masih aktif beserta sejumlah wadah penampung bahan baku saguer. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku diduga melarikan diri sehingga berhasil menghindari penangkapan dan meninggalkan seluruh peralatan penyulingan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu drum penyulingan yang berisi sekitar 150 liter saguer yang sedang dimasak, empat drum penampung berisi sekitar 300 liter bahan baku saguer, lima jeriken berisi sekitar 80 liter saguer, satu galon berisi sekitar 20 liter saguer, satu unit bevak, serta satu unit lingkaran bambu yang digunakan sebagai bagian dari perangkat penyulingan. Total bahan baku saguer yang ditemukan mencapai sekitar 550 liter.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dimusnahkan di lokasi. Tim Saber Miras menumpahkan sekitar 550 liter bahan baku saguer serta merusak seluruh fasilitas penyulingan, termasuk memotong cerobong penyulingan agar tidak dapat digunakan kembali. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai produksi minuman keras ilegal dan mencegah lokasi itu kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Operasi berakhir sekitar pukul 12.30 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Halmahera Selatan dalam memberantas produksi dan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa Polres Halmahera Selatan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal. Tidak ada ruang bagi pelaku yang berupaya mengganggu stabilitas kamtibmas melalui peredaran miras di wilayah Halmahera Selatan,” tegasnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitarnya. Dukungan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya kepolisian dalam menciptakan Halmahera Selatan yang aman, tertib, dan kondusif.
(Tim Red)








