
KUNINGAN – patroli 86.com – 8 Agustus 2026, Polemik dugaan permintaan donasi sebesar Rp1,3 juta kepada sejumlah pengusaha WiFi di Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, untuk kebutuhan booking jersey pemain sepak bola, terus bergulir.
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat permintaan kontribusi kepada pengusaha WiFi. Namun, di tengah beredarnya bukti digital tersebut, Camat Karangkancana Didik Aklamimasa membantah bahwa pihak kecamatan tidak pernah menetapkan pungutan atau mewajibkan pengusaha WiFi membayar nominal Rp1,3 juta.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 29 Juli 2026, Didik mengakui adanya komunikasi dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa nominal Rp1,3 juta bukanlah keputusan resmi Kecamatan Karangkancana yang bersifat wajib.
Menurut Didik, persoalan bermula ketika pihak kecamatan mengundang sekitar 10 pengusaha WiFi untuk menghadiri rapat koordinasi. Akan tetapi, dari undangan tersebut hanya tiga pengusaha yang hadir.
Setelah pertemuan tersebut, kemudian muncul pembahasan mengenai kontribusi untuk kebutuhan jersey sepak bola. Menurut penjelasan camat, nominal Rp1,3 juta bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah kecamatan, melainkan berasal dari usulan salah satu pengusaha yang hadir dan kemudian dibicarakan bersama.
“Yang datang atau yang tidak datang, orang ini yang ngasih. Kalau yang tidak datang mah ya pantas,” ujar Didik saat menjelaskan persoalan tersebut.
Ia kemudian menambahkan, “Kita sudah beri undangan, tapi tidak hadir.”
Namun, persoalan menjadi semakin menarik setelah awak media menunjukkan adanya tangkapan layar WhatsApp yang beredar dan pada bagian bawah pesan tersebut terdapat keterangan “Hormat kami, Kantor Kecamatan Karangkancana.”
“Kan itu di WA di paling bawah ada tulisan hormat kami Kantor Kecamatan Karangkancana,” ujar awak media.
Menanggapi hal tersebut, Didik meminta agar pihak yang memperoleh atau menyebarkan pesan tersebut datang langsung ke kantor kecamatan untuk melakukan klarifikasi.
“Ini dari siapa? Ayo diskusi bareng, ngobrol,” kata Didik.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang telah beredar di masyarakat.
“Ya kan kami menelusuri datanya dari tangkap layar WA yang sudah beredar,” ujar awak media.
Namun, Didik kembali menegaskan bahwa dokumen tersebut menurutnya bukan surat edaran resmi dari kecamatan.
“Bukan edaran ini mah,” tegasnya.
Ia bahkan meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Udah gini aja, ini suruh datang ke saya di kantor biar jelas, biar clear,” tambah Didik.
Sementara Nominal Rp1,3 Juta Disebut Berasal dari Usulan Salah Satu staff Kantor Kecamatan sesuai yang tertera di percakapan di handphone.
Dalam keterangannya, Camat Karangkancana juga membantah bahwa nominal Rp1,3 juta bukan merupakan angka yang ditetapkan secara resmi oleh pihak kecamatan.
Menurutnya, terdapat salah satu pengusaha yang mengusulkan nominal tersebut dalam pembahasan. Apabila nominal tersebut dianggap memberatkan, Didik menyatakan seharusnya persoalan tersebut dibicarakan kembali.
“Pingin saya, apabila keberatan dengan nominal, bicarakanlah. Pak, ini saya terlalu berat kalau harus sesuai segitu nominalnya,” ujar Didik.
Ia menegaskan, apabila sudah terdapat usulan dan kesanggupan dari pihak tertentu, maka hal tersebut seharusnya kembali dikomunikasikan dengan pengusaha lainnya.
“Intinya kalau ada usulan ini coba obrolkan dengan yang lain. Ini sudah ada kesanggupan,” tambahnya.
Camat Mengaku Tidak Mengetahui Peredaran Pesan WhatsApp
Ketika awak media menanyakan apakah dirinya mengetahui adanya pesan WhatsApp yang beredar berkaitan dengan permintaan kontribusi tersebut, Didik menjawab tidak mengetahui.
“Pak Camat tahu ada ser-seran WA ini?” tanya awak media.
“Enggak tahu,” jawab Didik tegas.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai bagaimana sebuah pesan yang mencantumkan nama atau identitas Kantor Kecamatan Karangkancana dapat beredar di kalangan pengusaha, sementara camat menyatakan tidak mengetahui keberadaan pesan tersebut.
Di sisi lain, Camat Didik menegaskan bahwa pembahasan mengenai nominal Rp1,3 juta tersebut belum dapat disebut sebagai hasil rapat koordinasi resmi di kantor kecamatan.
Dengan demikian, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, terutama mengenai siapa yang membuat atau mengirimkan pesan WhatsApp tersebut, atas dasar apa nominal Rp1,3 juta dicantumkan, siapa yang mengusulkan nominal tersebut, serta apakah komunikasi tersebut benar-benar mewakili sikap resmi pemerintah kecamatan atau hanya merupakan komunikasi antarpihak yang terlibat dalam kegiatan.
Transparansi Administrasi Perlu Dipertanyakan
Polemik ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme permintaan kontribusi kepada pihak swasta, terlebih apabila komunikasi dilakukan melalui WhatsApp dan tidak disertai proposal resmi yang dapat diperlihatkan kepada pihak yang dimintai kontribusi.
Jika memang kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela, maka mekanisme penyampaian permintaan, pihak yang menginisiasi, tujuan penggunaan dana, serta pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi hal penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ternyata tidak ada kewajiban pembayaran dan nominal Rp1,3 juta hanya merupakan usulan dari salah satu pihak, maka perlu ada penjelasan yang terang agar para pengusaha tidak merasa seolah-olah memiliki kewajiban administratif kepada pemerintah kecamatan.
Terlebih, penggunaan identitas atau atribut institusi pemerintahan dalam komunikasi kepada pihak swasta perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi resmi pemerintah.
Awak media juga perlu menelusuri lebih lanjut apakah terdapat proposal kegiatan, susunan kepanitiaan, sumber pembiayaan, rekening penerima, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila dana tersebut benar-benar dihimpun.
Jangan Sampai Donasi Sukarela Berubah Menjadi Persepsi Kewajiban
Pada prinsipnya, kegiatan sosial maupun olahraga yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha tentu dapat memperoleh dukungan dari berbagai pihak sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan tekanan.
Namun, ketika nama kantor pemerintahan tercantum dalam komunikasi permintaan dana, sementara di sisi lain pejabat terkait menyatakan nominal tersebut bukan kebijakan resmi kecamatan, maka persoalan tersebut patut diklarifikasi secara terbuka.
Publik berhak mengetahui apakah permintaan tersebut merupakan inisiatif pribadi, hasil kesepakatan sebagian pengusaha, panitia kegiatan, atau benar-benar bagian dari kegiatan resmi pemerintah kecamatan.
Camat Karangkancana sendiri pada akhir percakapan meminta pihak yang mengirimkan atau menerima pesan WhatsApp tersebut untuk datang langsung ke kantor kecamatan.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa pihak kecamatan ingin persoalan ini diklarifikasi secara langsung agar tidak terjadi salah persepsi.
“Datang ke saya di kantor biar jelas, biar clear,” demikian penegasan Camat Didik.
Kini, bola berada pada pihak-pihak terkait untuk membuka seluruh fakta secara transparan. Bukan sekadar soal Rp1,3 juta, melainkan mengenai mekanisme permintaan kontribusi, penggunaan nama institusi pemerintah, dasar komunikasi melalui WhatsApp, serta pertanggungjawaban apabila dana benar-benar dihimpun.
Jika memang tidak ada unsur kewajiban atau paksaan, maka hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, pihak berwenang tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. ( Red.)






