
Polres Tabanan – Polsek Marga. Dalam upaya menjaga keselamatan penerbangan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Kapolsek Marga AKP I Nyoman Sudarma, S.H., M.H. mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan operator drone, agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menerbangkan pesawat udara tanpa awak (drone) di wilayah hukum Polsek Marga.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan warga Banjar Baru, I Made Jaya, yang pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA melihat adanya drone terbang di atas kandang ayam miliknya. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Marga turun langsung menyambangi warga dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas drone yang dianggap mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan.
Kapolsek Marga juga memerintahkan Pawas bersama personel piket fungsi untuk meningkatkan patroli wilayah, khususnya mengantisipasi aktivitas drone yang melintas pada malam hari, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Para operator drone diingatkan agar memperhatikan ketentuan keselamatan penerbangan, batas ketinggian, kawasan yang dilarang atau terbatas, serta tidak menerbangkan drone di sekitar bandara, objek vital, kawasan suci, maupun di atas kerumunan orang tanpa izin. Penggunaan drone juga harus tetap menghormati privasi masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan maupun gangguan kamtibmas.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Kapolsek Marga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan penerbangan drone merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan ruang udara, keamanan wilayah, dan kenyamanan masyarakat. Polsek Marga mengajak seluruh pemilik dan operator drone untuk menggunakan perangkat tersebut secara bijak, aman, dan sesuai ketentuan, karena setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polsek Marga






