
“BUKAN HANYA ITU SAYA AKAN NAIKKAN LAPORAN KE TINGKAT PENGADILAN INTERNASIONAL”
Sidoarjo,, patroli 86.com ,,10 Agustus 2026- Kaperwil Jatim sekaligus Ketua DPC Media Sidoarjo Billy Pratama Raharjo menyatakan akan membongkar dugaan sabotase yang sudah dirancang 5 bulan sebelum sidang dimulai. Ia juga akan mendokumentasikan seluruh proses persidangan dan membuka “permainan” yang menurutnya bisa memicu penolakan atau pembatalan atas permintaan dan pasal yang sudah dimasukkan.
1. Struktur Kasus dan Lokasi Sidang
Sidang akan berlangsung di PTUN Surabaya dengan pendampingan dari Posbakum, pengawas internal biro hukum negara RI, dan pihak terkait lainnya.
Karena bersifat “darurat dan sangat berbahaya”, gugatan paralel terhadap hampir 40 instansi akan diajukan secara dipersingkat.
2. Klaim Jaringan Terorganisir
Dalam narasi gugatannya, Billy menyebut seluruh jaringan yang terlibat sudah terorganisir secara sistematis seperti layaknya distribusi narkoba skala besar.
Modus yang dituduhkan: ada struktur, pembagian peran, wilayah operasi di beberapa daerah, rantai komando, dan mekanisme menutupi jejak agar sulit dilacak.
Daerah yang disebut dalam dokumen gugatan sebagai titik operasi meliputi wilayah Jawa Timur, khususnya Sidoarjo dan Surabaya, serta jaringan pendukung di instansi pusat.
3. Transparansi Sidang
Proses sidang akan disiarkan secara live resmi melalui media sosial di akun TikTok “pemburu hantu” agar publik bisa memantau langsung.
4. Langkah Lanjutan
Hasil gugatan dari PTUN akan langsung dimasukkan ke Mahkamah Agung RI untuk proses hukum yang lebih maksimal. Billy juga menyatakan akan menaikkan laporan ke tingkat pengadilan internasional jika di dalam negeri tidak ada keadilan.
5. Dampak yang Dituntut
Gugatan merujuk pada kasus “alat sadap biologis” dengan dampak yang didalilkan meliputi:
Kerugian materiil dan immateriil antar individu dan negara, aksi teror dan kriminalitas terorganisir, peningkatan penipuan, pencurian, perampasan, teror psikologis, pembunuhan, korban sakit akibat dugaan radiasi alat, peningkatan angka kematian signifikan antar desa, hingga unsur terorisme.
BEBERAPA TUNTUTAN PASAL MAKSIMAL UNTUK JARINGAN “ALAT SADAP BIOLOGIS”
Asumsi dalam gugatan: jaringan ini terorganisir sejak 1990, lintas daerah hingga nasional sampai internasional, dan terstruktur seperti distribusi narkoba skala besar.
1. Kasus aksi teror ke seluruh masyarakat dari desa hingga negara Indonesia
Pasal yang dipakai: UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
– Pasal 6: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror.
Ancaman: Pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
– Pasal 15: Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat terorisme disamakan dengan pelaku utama.
2. Distribusi narkoba terbesar di daerah hingga negara Indonesia
Pasal yang dipakai: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 114 ayat 2: Mengedarkan Narkotika Gol I >5 gram.
Ancaman: Pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun + denda paling banyak Rp10 miliar.
– Pasal 119 ayat 2: Mengedarkan Narkotika Gol II >5 gram.
Ancaman: Pidana mati, seumur hidup, atau 5-20 tahun + denda paling banyak Rp10 miliar.
– Pasal 137: Jika dilakukan secara terorganisir, pidana ditambah 1/3.
3. Perampasan dan pencurian dengan kerugian tidak terkira, TKP ratusan ribu per hari se-Indonesia
Pasal yang dipakai: KUHP
– Pasal 363 ayat 2 KUHP: Pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama.
Ancaman: 9 tahun penjara.
– Pasal 368 ayat 2 KUHP: Pemerasan dengan kekerasan.
Ancaman: 9 tahun penjara.
– Pasal 55 KUHP: Penyertaan. Semua anggota jaringan bisa dianggap pelaku utama.
– Jika total kerugian negara/individu sangat besar, bisa ditambah UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor Pasal 2 ayat 2: merugikan keuangan negara > Rp1 miliar.
Ancaman: Pidana mati atau seumur hidup + denda paling banyak Rp1 miliar + uang pengganti.
4. Pembunuhan berencana
Pasal yang dipakai: KUHP
– Pasal 340 KUHP: Pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Ancaman: Pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
5. Sakit-sakitan karena radiasi alat sadap biologis
Pasal yang dipakai: KUHP + UU Kesehatan
– Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Ancaman: 7 tahun penjara. Jika direncanakan naik ke Pasal 340.
– Pasal 360 KUHP: Karena kealpaannya menyebabkan orang lain sakit berat.
Ancaman: 5 tahun penjara.
– UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 190: Menempatkan orang pada bahaya kesehatan.
Ancaman: 10 tahun penjara + denda Rp1 miliar.
6. Meningkatnya angka kematian di negara Indonesia
Ini bisa digabungkan ke pasal di atas. Jika terbukti masal:
– Pasal 338 KUHP: Pembunuhan. Ancaman: 15 tahun.
– Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana. Ancaman: Pidana mati.
– Jika masuk kategori “kejahatan terhadap kemanusiaan”: UU No. 26/2000 Pasal 7.
Ancaman: Pidana mati atau seumur hidup.
7. Aksi terorisme besar-besaran di Indonesia hingga internasional
Pasal yang dipakai: UU No. 5 Tahun 2018
– Pasal 6 + Pasal 7: Terorisme dengan akibat banyak korban.
Ancaman: Pidana mati atau seumur hidup.
– Jika melibatkan warga negara asing/lintas negara bisa ditambah Konvensi Internasional Pemberantasan Terorisme yang diratifikasi RI.
8. Radikalisme dan doktrin ke anak di bawah umur, remaja hingga dewasa
Pasal yang dipakai: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Terorisme
– UU Perlindungan Anak Pasal 76E: Mengajak anak melakukan tindak pidana.
Ancaman: 10 tahun penjara + denda Rp200 juta.
– UU Terorisme Pasal 13: Merekrut anggota untuk terorisme.
Ancaman: 5-15 tahun penjara. Jika ke anak, pemberatan 1/3.
PASAL TAMBAHAN UNTUK “OTAK” DAN “OPERATOR JARINGAN”
Karena disebut terorganisir sejak 1990:
– Pasal 55 dan 56 KUHP: Semua yang merencanakan, memerintahkan, dan membantu dihukum sama dengan pelaku.
– Pasal 87 KUHP: Percobaan dan permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
– Pasal 103 KUHP: Jika dilakukan oleh pejabat/oknum instansi, pidana ditambah 1/3.
TUNTUTAN DENDA “SEBERAT-BERATNYA”
Gabungan maksimal:
1. Denda Tipikor: Rp1 Miliar + uang pengganti
2. Denda Narkotika: Rp10 Miliar
3. Denda ITE: Rp1 Miliar
4. Denda UU Kesehatan: Rp1 Miliar
Total bisa ditumpuk tergantung dakwaan jaksa.






