
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Ketua Barisan Rakyat Halsel (BARAH), Ady Hi. Adam, mengapresiasi gerak cepat Polsek Mafa dalam mengamankan barang bukti berupa kayu olahan yang sebelumnya diamankan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.
Apresiasi tersebut disampaikan Ady Hi. Adam saat melakukan pemantauan langsung di lapangan. Dalam pemantauan tersebut, ia melihat barang bukti kayu olahan telah diamankan di lingkungan Polsek Mafa, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Ady, langkah cepat Polsek Mafa dalam mengamankan barang bukti tersebut penting untuk memastikan kayu yang telah diamankan tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang selama proses penanganan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polsek Mafa yang telah mengamankan barang bukti kayu tersebut. Saat kami melakukan pemantauan langsung di lapangan, kayu tersebut sudah berada dan diamankan di lingkungan Polsek Mafa,” ujar Ady Hi. Adam.
Ia menilai sinergi antara Gakkum KPH dan Polsek Mafa dalam pengamanan barang bukti perlu terus dijaga agar proses penanganan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ady juga berharap proses selanjutnya dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk memberikan kejelasan mengenai status barang bukti serta perkembangan penanganannya berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
“Kami berharap proses selanjutnya dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
BARAH, lanjut Ady, mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur. Menurutnya, pengamanan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara sehingga harus tetap dijaga dan berada dalam pengawasan pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kayu olaha PP p AAn tersebut terlihat berada di lingkungan Polsek Mafa dan dalam kondisi diamankan. Sementara mengenai asal-usul kayu maupun status hukumnya, masih menjadi bagian dari proses penanganan dan pemeriksaan pihak yang berwenang.
(Tim Red)








