
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan meningkatkan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berawal dari laporan Mardia Hi. Kasim terkait dugaan tindak pidana penipuan yang disebut terjadi pada 17 April 2026 di rumah pelapor, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Mikael Hoga.
Sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta melakukan tahapan lain sesuai prosedur penanganan perkara.
Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tahap penyidikan merupakan proses untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kuasa hukum pelapor, Mudafar Hi. Din, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Karena perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, kami meminta penyidik agar proses penanganannya dapat dilanjutkan secara profesional, sehingga dugaan tindak pidana ini menjadi terang berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Mudafar.
Ia juga berharap proses penyidikan berjalan secara objektif dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Kami berharap penanganan perkara ini tetap objektif dan independen serta tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” lanjutnya.
Dengan meningkatnya penanganan perkara ke tahap penyidikan, pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan sesuai kewenangan penyidik, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait penetapan tersangka, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta terpenuhinya ketentuan dan kecukupan alat bukti sesuai hukum acara pidana.
Dugaan perkara tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Hingga tahap ini, proses hukum masih berjalan dan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)







