
SOLOK, Patroli86.com – Tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok kian memuncak. Kaum Adat Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo, didukung oleh Media Independen Patroli86.com, secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Masyarakat adat menduga kuat Bupati Solok berperan sebagai aktor intelektual di balik jaringan penguasaan lahan ilegal atau “Mafia Tanah” di kawasan wisata Alahan Panjang Resort. Dugaan ini muncul seiring dengan pembiaran sistematis terhadap aktivitas penggarapan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis sejak 2013, serta pengerukan rawa danau tanpa izin lingkungan.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Pasal 3 UU Tipikor
Berdasarkan analisis hukum, sikap diam dan tidak menertibkan aktivitas ilegal tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur-unsur pelanggaran yang menjadi sorotan meliputi:
1. Penyalahgunaan Kewenangan: Bupati gagal melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi aset negara dan hak ulayat masyarakat adat sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan Perda Sumbar No. 2/2007.
2. Merugikan Keuangan Negara: Kerusakan ekosistem rawa menuntut biaya pemulihan miliaran rupiah, serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan wisata yang legal.
3. Menguntungkan Pihak Tertentu: Pembiaran ini menguntungkan segelintir oknum (diduga satu suku dengan pejabat tertentu) untuk menguasai aset bernilai tinggi tanpa melalui proses lelang atau perizinan yang transparan.
Fakta Hukum: Tanah Eks-HGU Kembali ke Negara/Ulayat
Secara yuridis, setelah HGU PT. Danau Diatas Makmur habis pada 2013, status tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara. Jika terbukti sebagai tanah ulayat sebelum diterbitkannya HGU, maka negara wajib memfasilitasi pengembalian hak kepada masyarakat adat, bukan membiarkannya dikuasai oleh pihak ketiga tanpa izin.
M. Harris, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, menegaskan bahwa oknum penggarap hanya bermodalkan “Alas Hak” yang cacat hukum (batas sempadan tidak ditandatangani pemilik asli) dan fakta sejarah bahwa orang tua mereka hanya penerima ganti rugi tanaman/bangunan, bukan pemilik tanah.
“Kami menduga kuat ada transaksi politik atau ekonomi di balik pembiaran ini. Jika Bupati tidak bisa membuktikan kepemilikan sah (SHM) atas nama Pemda, maka ini adalah korupsi birokrasi yang merusak demokrasi,” tegas Harris.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Patroli86.com dan masyarakat adat menuntut KPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap aliran dana dan dokumen alas hak yang diduga palsu. Kami juga mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk memastikan penyidikan di Polres Solok berjalan independen tanpa intervensi pejabat daerah.
“Jangan jadikan kekuasaan sebagai tameng impunitas. Rakyat sudah muak dengan kezaliman birokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Sumatera Barat,” tutup Redaksi Patroli86.com.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Solok belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan keterlibatan dalam jaringan perlindungan mafia tanah tersebut.
(Tim Patroli86.com Sumbar)






