
Salatiga – patroli 86.com ,, Dugaan pelanggaran ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 44.507.11 di wilayah Salatiga. Berdasarkan informasi yang diterima dan dikonfirmasi awak media, unit usaha tersebut diduga melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat berpelat merah, yang diduga merupakan kendaraan operasional Pemerintah Kota Salatiga.
Kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Innova Venturer dengan nomor polisi H 1163 XB. Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 13.19 WIB.
Ketika dimintai keterangan, Mandor SPBU mengakui praktik tersebut berjalan: “Boleh, sebagian kendaraan plat merah,” ungkapnya singkat tanpa menjelaskan dasar atau ketentuan yang dimaksud.
Pemerintah secara tegas menetapkan BBM bersubsidi seperti Pertalite dialokasikan untuk masyarakat luas dan golongan yang memenuhi syarat, bukan untuk kendaraan dinas instansi. Aturan yang berlaku menegaskan:
– Kendaraan operasional pemerintah berpelat merah wajib menggunakan BBM non-subsidi, kecuali untuk keperluan pelayanan dasar yang bersifat darurat dan memiliki ketentuan pengecualian tertulis yang berlaku umum.
– Kebijakan ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta amandemen, peraturan pelaksana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta petunjuk teknis penyaluran BBM Jenis Tertentu dari PT Pertamina Patra Niaga.
– Penyimpangan tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga memutus akses warga yang secara prioritas berhak mendapatkan alokasi BBM
Masyarakat mendesak BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk meninjau rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk memastikan fakta utuh dan mengambil langkah administratif maupun sanksi sesuai ketentuan.
Selain itu, awak media meminta instansi berwenang mengonfirmasi kepemilikan kendaraan bernomor polisi H 1163 XB dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar aturan penyaluran BBM yang telah ditetapkan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kantor Pertamina wilayah maupun kantor perwakilan BPH Migas. Awak media tetap berupaya meminta klarifikasi semua pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi.
(Red/Team )







