
TANAH LAUT, Patroli86.com, 23/8/2026 — Persoalan pengelolaan lahan plasma kembali menjadi sorotan warga Desa Asam-asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kelompok Tani Tim 17 mempertanyakan keberadaan dan tata kelola lahan plasma seluas kurang lebih 22 hektare yang selama ini disebut dikelola melalui kerja sama PT Kintab Jaya Wattindo (KJW) dan KUD Mukti Tama.
Kelompok Tani Tim 17 mengklaim lahan tersebut telah dikelola selama kurang lebih 15 tahun. Namun, dalam kurun waktu tersebut, mereka menyatakan tidak pernah menerima pembagian hasil dari pengelolaan lahan plasma tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa yang berhak atas hasil pengelolaan lahan plasma tersebut, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta ke mana aliran hasil produksi selama bertahun-tahun?
Kelompok Tani Tim 17 kini mendesak pengurus KUD Mukti Tama memberikan penjelasan terbuka sekaligus meminta agar lahan seluas 22 hektare tersebut dikembalikan kepada kelompok apabila secara hukum dan administrasi memang menjadi hak mereka.
Menurut keterangan yang disampaikan kelompok, persoalan utama bukan semata-mata mengenai penguasaan lahan, tetapi juga transparansi pengelolaan dan pembagian hasil.
Selama sekitar 15 tahun pengelolaan, Tim 17 menyebut tidak pernah mendapatkan laporan maupun pembagian hasil sebagaimana yang mereka harapkan sebagai pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Jika klaim tersebut benar, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan komunikasi internal. Perlu ada pembukaan dokumen dan perhitungan yang dapat diperiksa secara transparan, mulai dari dasar hukum pengelolaan, status lahan, perjanjian kerja sama, produksi, biaya pengelolaan, hingga pembagian hasil kepada pihak-pihak yang berhak.
Sebab, lahan plasma pada prinsipnya menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi warga. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan sosial.
Selain persoalan bagi hasil, kelompok juga menyoroti kondisi fisik lahan yang mereka nilai tidak terawat.
Mereka menyampaikan bahwa perawatan lahan dinilai tidak maksimal, sementara hasil produksinya tetap diambil. Atas kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai standar pengelolaan, biaya pemeliharaan, produktivitas lahan, serta pihak yang selama ini menerima manfaat ekonominya.
Namun demikian, seluruh klaim tersebut masih merupakan keterangan dari Kelompok Tani Tim 17 dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kelompok Tani Tim 17 meminta KUD Mukti Tama tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka menginginkan adanya penjelasan terbuka mengenai status lahan plasma 22 hektare, dasar pengelolaannya, serta riwayat pembagian hasil selama kurang lebih 15 tahun.
Mereka juga meminta agar apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan, persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan PT KJW sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan juga penting untuk mendapatkan penjelasan. Termasuk mengenai bentuk kerja sama dengan koperasi, kewajiban masing-masing pihak, mekanisme produksi dan pembagian hasil, serta posisi Kelompok Tani Tim 17 dalam struktur pengelolaan plasma tersebut.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar konflik antara kelompok tani dan pengelola. Ada kepentingan publik yang lebih besar, yakni memastikan bahwa program atau skema plasma benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi pihak penerima manfaat.
Dokumen seperti perjanjian kerja sama, daftar anggota atau penerima manfaat, legalitas dan status lahan, laporan produksi, laporan keuangan, biaya operasional, serta bukti pembagian hasil selama masa pengelolaan menjadi penting untuk diperiksa.
Apabila seluruh pengelolaan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen dan laporan tersebut semestinya dapat menjadi dasar untuk menjawab tudingan maupun pertanyaan kelompok tani.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, para pihak perlu menyelesaikannya melalui jalur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari KUD Mukti Tama dan PT Kintab Jaya Wattindo mengenai tudingan tidak adanya pembagian hasil selama kurang lebih 15 tahun, kondisi lahan, serta dasar pengelolaan lahan plasma 22 hektare masih perlu dimintakan konfirmasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tidak adanya pembagian hasil sebagaimana diklaim kelompok tani, apabila benar, perlu dibuktikan melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi secara independen.
Yang jelas, lahan plasma 22 hektare tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi warga dan hak yang harus mendapat kejelasan. Setelah sekitar 15 tahun pengelolaan, pertanyaan mengenai status lahan, hasil produksi, dan pembagian manfaatnya layak mendapatkan jawaban yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Tim/red)








