
JAKARTA — Ketua Laskar Merah Putih yang juga menyatakan diri sebagai bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran meminta Presiden melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan, bila dinilai perlu, segera menggantinya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap sejumlah perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“KASUS BESAR JANGAN SEPERTI BOLA API”Ketua Laskar Merah Putih menilai penanganan perkara-perkara besar harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jangan sampai kasus besar seperti bola api, dilempar sana-sini. Masyarakat membutuhkan kejelasan siapa yang bertanggung jawab,apa tindak pidananya, apa alat buktinya dan bagaimana proses hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya, kritik tersebut bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi sebaliknya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
KASUS FEBRIE JADI SOROTAN
Dalam perkara Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan TPPU.
Pada 4 Agustus 2026, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie diberhentikan sementara sebagai jaksa sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap perkara tersebut juga menjadi objek praperadilan.
PN Jakarta Selatan mencatat permohonan dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana digelar pada 18 Agustus 2026.
Tim hukum Febrie melalui Febri Diansyah menyatakan menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang dikelompokkan dalam lima aspek. Klaim tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon dan masih harus diuji oleh hakim.
74 KG EMAS DAN UANG JADI ALAT BUKTI YANG DIUJI,dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menyita 74 batang emas dengan total sekitar 74,01 kilogram.
Polda Metro Jaya menyatakan emas tersebut telah diperiksa PT Pegadaian dan memiliki kadar 23 karat. Uang rupiah yang turut disita juga disebut telah diuji keasliannya.
Namun, keaslian barang tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Yang tetap harus dibuktikan adalah asal-usul harta, hubungan harta dengan tindak pidana asal, serta keterlibatan setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
q
Bahkan, pemberitaan pada Juli 2026 menyebut Kejagung belum memastikan siapa pemilik 74 kilogram emas tersebut karena penyidikan masih berjalan.qqq
JANGAN CAMPURADUKKAN ALAT BUKTI DENGAN VONIS,Ketua Laskar Merah Kalimantan Selatan meminta aparat penegak hukum membuka perkara secara terang melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apa tindak pidana asalnya;
Siapa yang diduga melakukan tindak pidana apa alat bukti yang mendukung dugaan tersebut bagaimana hubungan barang yang disita dengan perkara
Apakah seluruh prosedur penyidikan telah sesuai hukum; dan
Bagaimana pertanggung jawaban hukum setiap pihak.
Praperadilan bukanlah putusan bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalahq Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji tindakan hukum tertentu, sementara pokok perkara tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
DESAK EVALUASI KEPEMIMPINAN KEJAKSAAN,atas berbagai persoalan tersebut, Ketua Laskar Merah Putih meminta Presiden mengevaluasi kinerja Jaksa Agung.
“Kalau kepemimpinan Kejaksaan sudah tidak mampu memberikan rasa percaya dan kepastian kepada masyarakat, Presiden harus berani mengambil keputusan.
Jaksa Agung harus dievaluasi, dan kalau memang diperlukan, segera diganti,” tegasnya ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti, tetapi jangan pula proses hukum menimbulkan pertanyaan baru mengenai prosedur dan alat bukti.
“Negara membutuhkan penegakan hukum yang kuat tetapi hukum yang kuat harus berdiri di atas bukti, prosedur dan putusan pengadilan, bukan opini,” ujarnya.
Catatan redaksi Pernyataan desakan penggantian Jaksa Agung merupakan pendapat Ketua Laskar Merah Putih, bukan fakta bahwa Jaksa Agung telah terbukti melakukan pelanggaran.
Status tersangka Febrie Adriansyah juga bukan putusan bersalah fakta mengenai alat bukti dan keabsahan tindakan penyidik tetap menjadi objek proses hukum,Rakyat menunggu kasus besar dibongkar pengesahan UU Perampasan aset segera sahkan,dengan disahkanya UU tersebut akan menjadi tolak ukur hukum di RI ini tidak tumpul keatas tajam kebawah,apabila UU ditolak Presiden punya senjata pamungkas Perpu ujar Eka Adi yang sangat fokal dalam menyoroti kasus kasus hukum di Kalimantan.
Patroli86.com
Pewarta Tim patroli86









